Berita Lampung
Pemprov Lampung Dorong Sertifikasi Halal dalam Program MBG
Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pelaksanaan Sertifikasi Halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pelaksanaan Sertifikasi Halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pihaknya secara intens melakukan koordinasi lintas sektor sesuai arahan Gubernur Lampung.
“Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda, Pangdam, serta seluruh instansi yang terlibat, agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam hal Sertifikasi Halal,” kata Marindo, saat diwawancarai Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, pelaksanaan MBG tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, program tersebut memerlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak sekolah.
“MBG ini tidak bisa berjalan sendiri, harus melibatkan semua pihak. Diperlukan kolaborasi dan sinergi agar program ini berjalan optimal,” kata Marindo.
Terkait proses Sertifikasi Halal, Marindo menyebut Pemprov Lampung masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami terus melakukan pengawasan dan memastikan proses Sertifikasi Halal berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sejumlah sertifikat yang menjadi syarat mutlak, bukan sekadar administratif.
Usai marak temuan kasus keracunan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai bukti pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan.
Namun dari total 8.583 SPPG atau dapur MBG, hanya 34 dapur yang telah memiliki SLHS. Artinya, 8.549 dapur lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut hingga 22 September 2025.
Pemerintah kini sepakat untuk menerapkan tiga sertifikasi wajib, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis, serta sertifikasi halal.
Ketiganya akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM sebagai standar operasional wajib bagi seluruh SPPG.
SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa usaha seperti dapur, restoran, hingga katering memenuhi standar higienis.
Sementara HACCP dikeluarkan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Lampung, dan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menilai program MBG memiliki tujuan yang baik untuk membantu masyarakat, terutama dalam menekan angka stunting yang di Lampung masih cukup tinggi, yakni 15,11 persen.
Percakapan Pratama Wijaya dengan Ibunda Sebelum Meninggal, Minta Tak Lapor Polisi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Pratama Wijaya Meninggal karena Tumor Otak, Ortu Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat DPRD Lampung Kritis Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Siap Luncurkan 2 Buku Kebudayaan dalam Rangkaian PKD IV |
![]() |
---|
Pasca Siswa Dilarikan ke RS, MBG di SMAN 1 Punggur Lampung Tengah Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.