Berita Lampung
Fraksi Demokrat DPRD Lampung Kritis Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun
Fraksi Demokrat DPRD Lampung juga menyampaikan keprihatinan terhadap rencana pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas prakarsa penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki implikasi strategis terhadap arah pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan juru bicara fraksi Demokrat dalam pembacaan pandangan fraksi di sidang Paripurna DPRD Lampung, Kamis (9/10/2025).
Menurut Angga, Fraksi Demokrat menilai ketiga Raperda tersebut memiliki implikasi strategis terhadap arah pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029, terutama dalam hal penguatan ekonomi, tata kelola badan usaha milik daerah, dan pembangunan sumber daya manusia.
“Kami mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang proaktif dalam menyusun tiga Raperda ini. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian agar kebijakan perubahan bentuk badan hukum maupun pencabutan regulasi tidak justru mengurangi fungsi pelayanan publik,” ujar Angga Wijaya dalam penyampaian pandangan umum Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat menilai perubahan bentuk hukum BPD Lampung menjadi perseroan terbatas merupakan langkah positif untuk memperkuat sistem keuangan daerah dan meningkatkan daya saing.
Namun, Angga menegaskan agar Pemprov Lampung tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen guna menjaga kontrol strategis dan memastikan arah kebijakan bank tetap berpihak pada kepentingan publik.
“BPD Lampung jangan sampai bergeser menjadi lembaga yang hanya mengejar keuntungan. Fungsi sosialnya sebagai penopang UMKM dan ekonomi rakyat harus tetap dijaga,” tegasnya.
Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penilaian aset dan restrukturisasi yang harus diaudit secara independen guna mencegah potensi penyimpangan.
Terkait perubahan status badan hukum PD Wahana Raharja menjadi PT, Fraksi Demokrat memahami langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan profesionalisme.
Namun, Angga mengingatkan agar perubahan bentuk badan hukum tersebut tidak menghilangkan misi pelayanan publik.
“Setiap perubahan bentuk badan hukum harus mematuhi ketentuan perundang-undangan dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kegiatan usaha atau benturan kepentingan,” katanya.
Ia juga menekankan agar perubahan status PT Wahana Raharja memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap pekerja, mitra usaha, serta masyarakat sekitar.
“Prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi bagian dari arah kebijakan baru perusahaan daerah,” tambahnya.
Kritisi Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun
Fraksi Demokrat DPRD Lampung juga menyampaikan keprihatinan terhadap rencana pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Fraksi PKB Dorong Reformasi Menyeluruh dalam Pengelolaan BUMD |
![]() |
---|
PTBA Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU, Komitmen Persaingan Sehat |
![]() |
---|
Kemenag Ingatkan Pengelola 1.331 Ponpes di Lampung Cek Bangunan Berkala |
![]() |
---|
6 Catatan Gubernur Lampung untuk Raperda Usul Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
DPRD Lampung Lanjut Paripurna, Pemprov Setujui 6 Raperda Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.