Berita Lampung

6 Catatan Gubernur Lampung untuk Raperda Usul Inisiatif DPRD

Sekda mewakili Gubernur Lampung menyampaikan pendapat gubernur terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PARIPURNA - Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan usai rapat paripurna DPRD Lampung dengan agenda pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD, Kamis (9/10/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan menghadiri rapat paripurna DPRD Lampung dengan agenda pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD, Kamis (9/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Sekda mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pendapat gubernur terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD.

Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki kedudukan strategis karena menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Peraturan daerah memiliki kedudukan sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945," ujarnya.

"Keberadaannya penting karena Indonesia adalah negara hukum, di mana seluruh aspek kehidupan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” terus Marindo.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya kejelasan tujuan, kesesuaian dengan kewenangan lembaga penyusun, tidak menimbulkan multitafsir, memperhatikan teknik penulisan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun hak asasi manusia.

Menurut Marindo, Pemprov Lampung pada prinsipnya memahami dan menerima penyampaian pendapat DPRD atas enam Raperda tersebut, dan siap membahasnya dalam tahapan selanjutnya.

Enam Catatan Gubernur atas Raperda Usul Inisiatif DPRD

Gubernur melalui Sekda menyampaikan enam catatan umum terhadap seluruh Raperda yang diusulkan, yakni:

1. Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah provinsi.

2. Tidak merupakan duplikasi dari regulasi yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

3. Menjadi amanah pelaksanaan dari regulasi nasional.

4. Mengarah pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

5. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.

6. Memperkuat peraturan daerah yang sudah ada jika terdapat kesamaan pengaturan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved