Berita Lampung
PTBA Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU, Komitmen Persaingan Sehat
PTBA meraih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI setelah proses evaluasi ketat dan komprehensif.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meraih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia.
Sertifikat ini diperoleh perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan komprehensif.
Keputusan kelulusan tersebut ditetapkan setelah PTBA menjalani sesi presentasi, tanya jawab, serta sidang di kantor pusat KPPU, Rabu, 8 Oktober 2025.
Proses sidang dihadiri oleh tujuh Komisioner KPPU, tim manajemen PTBA, serta panitera dan verifikator program.
Berdasarkan hasil evaluasi, PTBA dinyatakan lulus dan berhak memperoleh Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha untuk jangka waktu lima tahun.
Pencapaian ini menjadi penegasan atas komitmen PTBA dalam menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
"Kami menyambut gembira dan penuh syukur atas perolehan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha ini yang menjadi bukti nyata keseriusan dan upaya berkelanjutan seluruh Insan Bukit Asam dalam menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan beretika dalam setiap lini bisnis," ujar Arsal Ismail, Direktur Utama PTBA secara tertulis, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Program Desa Impian Bukit Asam, Puyuh Jadi Jalan Keluar Penambang Ilegal
Baca juga: Bukit Asam Hadirkan Kelas Kreasi, Dorong Generasi Muda Kembangkan Ide Usaha Kreatif
Ia menambahkan, program kepatuhan yang telah diimplementasikan PTBA mencakup penyusunan kode etik, kebijakan tata kelola perusahaan terintegrasi, hingga pembentukan tim khusus untuk memastikan pencegahan risiko pelanggaran persaingan usaha.
"Sertifikat ini bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan budaya kepatuhan dan integritas dalam menjalankan bisnis pertambangan," ucapnya.
"Kami percaya, persaingan usaha yang sehat akan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pada akhirnya memberi dampak positif bagi perekonomian nasional," tutup Arsal.
Melalui program kepatuhan ini, PTBA berharap dapat terus membangun reputasi perusahaan yang bersih dan terpercaya di mata seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor, mitra bisnis, dan masyarakat.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
Kemenag Ingatkan Pengelola 1.331 Ponpes di Lampung Cek Bangunan Berkala |
![]() |
---|
6 Catatan Gubernur Lampung untuk Raperda Usul Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
DPRD Lampung Lanjut Paripurna, Pemprov Setujui 6 Raperda Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
Soal Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Begini Kata Kemenag Lampung |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Akui Tak Punya Kewenangan Soal Izin Bangunan Ponpes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.