Berita Lampung
Kemenag Ingatkan Pengelola 1.331 Ponpes di Lampung Cek Bangunan Berkala
Kanwil Kemenag Lampung mengingatkan pengelola 1.331 ponpes di Lampung untuk mengecek bangunan gedung secara berkala.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, mengingatkan pengelola 1.331 pondok pesantren (ponpes) di Lampung untuk mengecek bangunan gedung secara berkala.
Kepala Bidang Pondok Pesantren (Kabid Ponpes) Kanwil Kemenag Lampung, Karwito mengatakan, pihaknya mengingatkan agar para pengelola ponpes untuk selalu mengecek bangunan antisipasi peristiwa di Ponpes Sidoarjo.
Menag telah mengeluarkan langkah ke depan akan memanggil pimpinan ponpes se-Indonesia.
Teknis serempak atau per regional tinggal menunggu arahan pimpinan.
"Kalau di Lampung kami menginginkan kepada kawan pengelola ponpes yang tergabung di grup whatsapp cek kondisi bangunan dan keselamatan santri nomor satu," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Kamis (9/10/2025).
Ia mengatakan, pihak ponpes jika terbiasa dengan aspek penghematan terhadap gedung maka sangat rawan apalagi terdapat lantai 1 dan 2.
"Kalau terjadi apa-apa yang repot kita semua, artinya semua mawas diri kepada pihak ponpes terhadap bangunan ponpes tersebut," kata Karwito.
"Para manajemen ponpes mereka yang paling tahu dan apalagi ponpes yang lama usianya sampai 60an tahun berdiri. Akan tetapi kalau ponpes baru silahkan koordinasi dengan instansi terkait bangunan," terusnya.
Mewakili pimpinan pihaknya prihatin yang terjadi dan semoga korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan ikhlas.
Terkait pernyataan Menteri PU, yang menyebut hanya 50 ponpes dari puluhan ribu ponpes di Indonesia yang mempunyai IMB/PBG? Karwito mengatakan, secara prinsipnya dari 1.331 ponpes tidak mempunyai data ponpes mana saja yang mempunyai IMB atau belum.
"Ponpes yang ada di Lampung ada sekitar 1.331 ponpes yang mempunyai izin operasional (izop) dan ponpes yang mengantri mendapatkan izop ada 53 ponpes," kata Karwito.
"Karena ponpes banyak lahir sebelum kemerdekaan ataupun sebelum terbentuknya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tersebut yang punya kewenangan untuk menerbitkan izin tersebut," terusnya.
Mantan Plt Kakanwil Kemenag Lampung ini mengatakan, terhadap ponpes yang akan membuat bangunan maka selalu merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan instansi teknis yang menangani bangunan.
Adapun konsultasi bisa dengan Dinas PU Provinsi Lampung, Dinas PU Kabupaten atau Kota, ataupun konsultan swasta.
Saat ditanya bagaimana prosedur pendirian ponpes atau madrasah, apakah IMB/PBG turut menjadi syarat, Karwito mengatakan, untuk IMB adalah syarat mendirikan semua bangunan bukan hanya milik pondok dan kewenangan itu tidak ada di Kemenag.
6 Catatan Gubernur Lampung untuk Raperda Usul Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
DPRD Lampung Lanjut Paripurna, Pemprov Setujui 6 Raperda Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
Soal Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Begini Kata Kemenag Lampung |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Akui Tak Punya Kewenangan Soal Izin Bangunan Ponpes |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Amankan 8 Pelaku Narkoba dari Tiga Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.