Berita Lampung
Fraksi PKB Dorong Reformasi Menyeluruh dalam Pengelolaan BUMD
Fraksi PKB DPRD Lampung menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan BUMD.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta komitmen terhadap pendidikan rakyat.
Penegasan itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung pada rapat paripurna, Rabu (9/10/2025).
Tiga Raperda yang dibahas masing-masing yakni perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja (Perseroda), perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Lampung (Perseroda), serta pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun.
Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah, melalui juru bicara fraksi Sasa Chalim mengatakan, reformasi dua BUMD besar Lampung itu tidak boleh hanya bersifat administratif.
Menurutnya, perubahan ini harus menjadi langkah strategis menuju transformasi bisnis yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran,” tegas Sasa.
Fraksi PKB menilai perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda perlu diiringi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen yang akuntabel.
Selain itu, penyertaan modal daerah harus dilakukan secara hati-hati dan diaudit secara rutin oleh BPK maupun auditor independen.
Terkait PT Wahana Raharja, PKB mendorong perusahaan agar fokus pada sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, energi terbarukan, dan logistik.
Sementara untuk PT Bank Lampung, PKB menekankan pentingnya transformasi budaya kerja menuju profesionalisme dan integritas, serta percepatan digitalisasi layanan perbankan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.
“Transformasi hukum harus dibarengi dengan transformasi budaya kerja,” ujar Sasa.
Selain itu, PKB juga mendorong sinergi antar-BUMD untuk memperkuat pembiayaan proyek strategis daerah, terutama di sektor pertanian dan infrastruktur.
Terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, PKB memahami langkah pemerintah daerah karena regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan pembagian kewenangan baru pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014.
Namun, fraksi menegaskan bahwa pencabutan perda itu tidak boleh diartikan sebagai berkurangnya komitmen terhadap dunia pendidikan.
“Pendidikan tetap wajib dan inklusif. Pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi,” tegas Fatikhatul Khoiriyah.
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 2 November 2025, Tujuh Wilayah Hujan |
|
|---|
| DPRD Lampung Dorong Perbankan Longgarkan Aturan Agar MBR Bisa Punya Rumah |
|
|---|
| Tenis Meja Lampung Kirim 3 Atlet Terbaik di Popnas 2025, Target Raih Podium |
|
|---|
| Terekam CCTV, Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Saat Salat di Masjid Garuntang |
|
|---|
| 389 Ribu KPM di Lampung Terima Bansos PKH Tahap 3, Total Nilai Bantuan Rp 288 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.