Mahasiswa FEB Unila Meninggal
BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Diksar Maut
Pratama Wijaya Kusuma tewas setelah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) mendesak Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma.
Pratama Wijaya Kusuma tewas setelah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.
Desakan ini disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM dan Demokrasi BEM Unila Ghraito Arip terkait hasil ekshumasi jenazah Pratama pada 7 Oktober 2025 kemarin.
Di mana, hasil penyidikan pihak kepolisian menemukan unsur kekerasan dalam diksar.
BEM Unila menegaskan bahwa temuan awal penyidikan, termasuk bukti saksi, ekshumasi jenazah, dan barang bukti, sudah memenuhi syarat untuk menaikkan status terduga pelaku menjadi tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami melihat bahwa alat bukti awal (seperti bukti saksi, ekshumasi jenazah, barang bukti) telah menunjukkan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka," ujar Ghraito dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025).
Menurut dia, penetapan tersangka yang didasarkan pada Pasal 1 angka 14 KUHAP, harus didukung oleh bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka sudah selayaknya Polda Lampung tidak menunda lebih lama penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti melalui hasil penyidikan pendahuluan," tegas Ghraito.
Selain menuntut langkah cepat Polda Lampung, BEM Unila juga menyerukan agar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) bertanggung jawab secara institusional atas terjadinya kekerasan di kegiatan Mahepel.
BEM Unila menilai bahwa FEB memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memberikan bimbingan, izin, dan pengawasan terhadap kegiatan kemahasiswaan sesuai UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terjadinya dugaan kekerasan dalam diksar Mahepel diindikasikan sebagai kegagalan fungsi pengawasan akademik dan kelembagaan fakultas.
"Fakta bahwa terjadi kekerasan dalam Diksar Mahepel menjadi indikasi kegagalan fungsi pengawasan akademik dan kelembagaan fakultas," tandas dia.
Oleh karena itu, BEM Unila menuntut agar Dekan FEB Unila memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan, tata kelola izin, dan pendampingan yang diberikan.
"Kami menuntut agar Dekan FEB Unila secara terbuka memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban: bagaimana fakultas mengawasi kegiatan, apakah ada pelanggaran tata kelola izin dan pendampingan, dan langkah perbaikan apa yang akan diambil agar kampus tidak menjadi zona kekerasan," ucap dia.
BEM Unila berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting bagi transformasi budaya akademik di Unila.
"Kami hanya menyerukan penghormatan terhadap korban, tetapi menuntut agar proses hukum berjalan adil, terbuka, dan akuntabel tanpa intervensi institusional yang bisa melemahkan independensi penyidikan," tutup Ghraito.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Ibu Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Tegaskan Anaknya Tidak Punya Penyakit Tumor |
![]() |
---|
Imbas Kematian Mahasiswa, Unila Larang Kegiatan di Luar Kampus |
![]() |
---|
Unila Siapkan Sanksi untuk Pelaku dalam Kasus Diksar Maut |
![]() |
---|
Tunggu Keputusan Polisi, Unila Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Kasus Diksar Maut |
![]() |
---|
Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.