Mahasiswa FEB Unila Meninggal
Imbas Kematian Mahasiswa, Unila Larang Kegiatan di Luar Kampus
Menurut Sunyono, Unila hanya memberi izin aktivitas mahasiswa di luar kampus dengan ketentuan yang ketat.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) melarang aktivitas luar kampus bagi mahasiswa sebagai langkah pencegahan kasus kekerasan terulang.
Langkah ini diambil menyusul kasus kematian mahasiswa bernama Pratama Wijaya Kusuma seusai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.
Pasca kejadian, pihak kampus juga telah membekukan organisasi pencinta alam tersebut.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Sunyono mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen kampus dalam memberantas kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
"Oh ya, jelas, jelas. Untuk tahun ini, kami semua sepakat untuk tidak mengizinkan kegiatan di luar kampus," kata Sunyono di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).
Menurut Sunyono, Unila hanya memberi izin aktivitas mahasiswa di luar kampus dengan ketentuan yang ketat.
"Kalaupun ada kegiatan di luar kampus, maka harus ada hitam di atas putih, pakta integritas dan (panitia) harus bertanggung jawab di atas meterai," tambahnya.
Sunyono juga memastikan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahepel FEB Unila sudah dibekukan secara total menyusul insiden kekerasan yang menyebabkan kematian Pratama.
"Sudah dilakukan ya, pembekuan sudah dilakukan. Sampai sekarang masih dibekukan, makanya kan Mahepel masih belum aktif sampai sekarang," tegas Sunyono.
Di samping itu, Sunyono juga menegaskan bahwa Unila mendukung penuh proses hukum oleh kepolisian.
"Kita tetap mendukung proses yang ada. Karena kita juga tidak ingin kekerasan itu terus terulang di dunia kampus," katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Sunyono menyebut Unila kini memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
"Kita sekarang sudah punya PPKPT, maka setiap ada kekerasan, kita lapor kepada PPKPT," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Keluarga Nilai Ancaman Hukuman Tersangka Diksar Maut Unila Terlalu Ringan |
|
|---|
| Tersangka Kasus Diksar Maut Unila Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Respons Pengacara Korban tentang Penetapan 8 Tersangka Diksar Maut Unila |
|
|---|
| 8 Orang Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Unila, 1 di Antaranya Wanita |
|
|---|
| 8 Tersangka Diksar Maut FEB Unila Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Warek-Unila-Sunyono-kematian-mahasiswa-FEB.jpg)