Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Keluarga Nilai Ancaman Hukuman Tersangka Diksar Maut Unila Terlalu Ringan

Keluarga menilai ancaman hukuman untuk  tersangka kasus kematian Pratama Wijaya Kesuma terlalu ringan

Tayang:
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TAK SETIMPAL - Ibunda almarhum Pratama Wijaya Kesuma, Wirna Wani menunjukkan foto putra sulungnya semasa hidup. Wirna Wani, menilai ancaman hukuman tak setimpal dengan perbuatan yang menyebabkan putra sulungnya meninggal dunia, Jumat (24/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Keluarga menilai ancaman hukuman untuk  tersangka kasus kematian Pratama Wijaya Kesuma terlalu ringan.

Diketahui, Polda Lampung akhirnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel) FEB Unila.

Mereka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ibunda Pratama Wijaya Kesuma, Wirna Wani, menilai ancaman hukuman tersebut tak setimpal dengan perbuatan yang menyebabkan putra sulungnya meninggal dunia.

"Saya enggak terima kalau seandainya mereka cuma dihukum segitu. Hukuman mereka itu tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan," ujar Wirna, Jumat (24/10/2025).

Ia menyebut, aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka tergolong sadis, termasuk menyiksa putranya.

"Perbuatan mereka itu sampai menghilangkan nyawa orang. Bahkan menyuruh Pratama jalan kaki puluhan kilometer sambil bawa tas puluhan kilo. Sampai di lokasi semua barang bawaannya dirampas," kata dia.

Diketahui, delapan tersangka kasus ini yakni empat mahasiswa dan empat alumni dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan  2 tahun 8 bulan penjara.

Wirna berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, dan para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

Menurutnya, hal itu agar memberi efek jera kepada pelaku dan menghindari kejadian serupa agar tidak terulang.

"Kalau hukumannya cuma segitu, saya merasa tidak adil. Kalau begitu ada kemungkinan korban Pratama-Pratama selanjutnya masih bisa terjadi kalau hukumannya cuma segitu," ujar Wirna.

Lebih lanjut, Wirna mengaku akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menyikapi ancaman hukuman terhadap pelaku.

"Iya, nanti kami konsultasi dulu (dengan penasihat hukum)," kata dia.

"Intinya saya berharap mereka dihukum seadil-adilnya. Kepolisian dan penegak hukum pasti lebih paham soal hukum dan saya harap mereka bisa dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

Saya sebagai orang tua cuma enggak pengen ada kejadian seperti itu terulang supaya tidak ada Pratama-Pratama selanjutnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved