Mahasiswa FEB Unila Meninggal

8 Tersangka Diksar Maut FEB Unila Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

8 tersangka kasus diksar maut FEB Unila dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau 2,8 tahun. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERANCAM PENJARA - Polda Lampung melakukan konpers penetapan tersangka diksar maut FEB Unila, Jumat (24/10/2025). 8 tersangka diksar maut FEB Unila terancam penjara 2 tahun 8 bulan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung mengatakan, 8 tersangka kasus diksar maut FEB Unila dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau 2,8 tahun. 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, polisi berdasarkan laporan ibu korban Wirna Wani. 

Dengan nomor polisi LP/B/384/VI/2023/SPKT, Polda Lampung, tanggal 3 Juni 2025, hingga 8 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka

"Kami tetapkan tersangka karena hal ini berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti dan didukung dengan keterangan ahli yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung maka 8 orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, saat konpers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025). 

Ia mengatakan, kegiatan diksar yang dilakukan pada 14-17 November 2024 telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Tersangka melakukan perbuatan pemukulan, menendang, menampar dan memerintahkan para peserta melakukan kegiatan yang menimbulkan rasa sakit.

"Demi tercapainya kepastian hukum saat ini kami telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang yang merupakan panitia dan alumni yang diduga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," kata Kombes Pol Indra Hermawan.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung adalah empat mahasiswa panitia diksar dan empat lagi merupakan alumni.

Para pelaku yakni berinisial AA, AF, AS, dan SY dari unsur panitia, serta empat alumni berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved