Mahasiswa FEB Unila Meninggal
8 Orang Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Unila, 1 di Antaranya Wanita
Ia diduga mengalami kekerasan dari panitia dan seniornya dalam kegiatan diksar di Gunung Betung, Pesawaran, pada 11-14 November 2024 lalu.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila).
Mereka terdiri dari empat mahasiswa sekaligus panitia diksar dan empat alumni.
Dari delapan tersangka tersebut, ternyata satu di antaranya adalah wanita.
Pratama meninggal dunia seusai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.
Ia diduga mengalami kekerasan dari panitia dan seniornya dalam kegiatan diksar di Gunung Betung, Pesawaran, pada 11-14 November 2024 lalu.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, ia mengembuskan napas terakhir pada 28 April 2025 lalu.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menyebutkan, empat tersangka yang berstatus sebagai panitia diksar adalah AA, AF, AS, dan SY.
Sedangkan alumni Mahepel yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.
"Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, panitia dan alumni," ujar Indra Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Indra memaparkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push up dan sit up yang menimbulkan rasa sakit.
Tersangka AA berperan melakukan tamparan, memukul perut, (menyuruh korban) push up dan sit up.
Tersangka AF sempat menyeret korban dan menyuruhnya merayap.
Kemudian tersangka AS melakukan tamparan. Lalu SY melakukan tamparan dan menyeret korban saat merayap.
Sementara peran empat alumni juga tak kalah kejam. DAP melakukan tamparan dan menyuruh korban push up.
Tersangka PL melakukan tamparan dan tendangan serta menyuruh korban push up dan sit up.
| Keluarga Nilai Ancaman Hukuman Tersangka Diksar Maut Unila Terlalu Ringan |
|
|---|
| Tersangka Kasus Diksar Maut Unila Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Respons Pengacara Korban tentang Penetapan 8 Tersangka Diksar Maut Unila |
|
|---|
| 8 Tersangka Diksar Maut FEB Unila Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|
| Pengacara Korban Diksar Maut Pratama Wijaya Apresiasi Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.