Mahasiswa FEB Unila Meninggal

8 Orang Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Unila, 1 di Antaranya Wanita

Ia diduga mengalami kekerasan dari panitia dan seniornya dalam kegiatan diksar di Gunung Betung, Pesawaran, pada 11-14 November 2024 lalu.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENETAPAN TERSANGKA - Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengadakan konferensi pers penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila bernama Pratama Wijaya Kusuma di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025). Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. 

Lalu tersangka RAN melakukan tamparan, menyuruh korban merayap hingga menginjak punggung korban. 

Terakhir, AI melakukan tamparan, menendang korban enam kali dan menyuruh korban push up.

Indra menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru. 

"Kemudian terkait adanya penambahan tersangka lainnya, kami tengah memanggil dua orang saksi lainnya," kata Indra. 

Indra menjelaskan, keduanya sudah dipanggil ke Mapolda Lampung namun tidak hadir. 

"Pasca penetapan tersangka, kami melakukan pemanggilan saksi untuk kedua kalinya," ujarnya. 

Jika kedua saksi tidak pernah hadir, terus Indra, polisi terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa. 

"Kami akan menunggu dari dua saksi tersebut. Kalau ada penambahan tersangka, pasti akan kami sampaikan ke publik," tutur Indra lagi. 

Unsur Penganiayaan

Indra menjelaskan, para tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Namun, berdasarkan hasil ekshumasi, dokter forensik menyebutkan korban meninggal dunia karena mengidap tumor otak. 

"Korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma)," kata Indra. 

Walaupun begitu, hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya peristiwa kekerasan fisik yang dialami korban dan peserta diksar lainnya. 

“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli," ujarnya. 

Menurut Indra, meski penganiayaan itu tidak menyebabkan kematian terhadap korban, perbuatan para tersangka tetap merupakan tindak pidana. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved