Mahasiswa FEB Unila Meninggal
8 Orang Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Unila, 1 di Antaranya Wanita
Ia diduga mengalami kekerasan dari panitia dan seniornya dalam kegiatan diksar di Gunung Betung, Pesawaran, pada 11-14 November 2024 lalu.
Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Indra menuturkan, meski sudah menjadi tersangka, kedelapan orang itu tidak ditahan. Lalu apa alasannya?
"Untuk melakukan penahanan kepada tersangka ada syarat subjektif maupun objektif yang harus kami penuhi," sebut Indra.
“Misalnya secara objektif ada ancamannya di atas 5 tahun. Kemudian secara subjektif, dari penyidik juga harus bisa mengukur apakah tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," beber Indra.
Hasil Ekshumasi
Polda Lampung mengungkap hasil ekshumasi Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung yang meninggal dunia seusai mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mahepel FEB Unila.
Dokter forensik mitra RS Bhayangkara, I Putu Suwartama Wiguna, mengatakan penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma adalah tumor pada otak.
Menurut Putu, tim forensik menemukan oligodendroglioma, sejenis tumor otak primer langka, di dalam sel saraf otak almarhum Pratama.
"Jadi untuk permintaan ekshumasi yang kami lakukan dengan tim, hasil paling signifikan untuk penyebab kematian almarhum itu adalah tumor. Jadi ada tumor di otak," kata Putu dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).
Mengenai dugaan faktor kekerasan yang mungkin menyebabkan tumor, Putu membantahnya. Dia menjelaskan, pembentukan tumor memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Jadi tumor yang kita temukan secara patologi genotomi ada oligodendroglioma yang berada di dalam sel saraf otak almarhum," jelas Putu. "Secara literatur, (oligodendroglioma) itu tidak berhubungan dengan suatu trauma," terangnya lagi.
Putu menyebut, pihaknya tidak menemukan adanya bekas kekerasan pada jenazah, lantaran peristiwanya sudah cukup lama. Menurut Putu, dari hasil identifikasi, pihaknya hanya menemukan trauma-trauma bekas medis, seperti bekas infus dan pemasangan selang ke otak.
"Jadi pemasangan selang tersebut bertujuan untuk mengeluarkan cairan yang diproduksi oleh tumor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Putu mengatakan temuan penyebab kematian lain seperti pendarahan sulit dianalisis karena jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut akibat ekshumasi dilakukan setelah waktu yang cukup lama.
"Tapi untuk penyebab paling signifikan adalah tumor pada otak jenazah," tutupnya.
| Keluarga Nilai Ancaman Hukuman Tersangka Diksar Maut Unila Terlalu Ringan |
|
|---|
| Tersangka Kasus Diksar Maut Unila Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Respons Pengacara Korban tentang Penetapan 8 Tersangka Diksar Maut Unila |
|
|---|
| 8 Tersangka Diksar Maut FEB Unila Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|
| Pengacara Korban Diksar Maut Pratama Wijaya Apresiasi Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.