Mahasiswa FEB Unila Meninggal
8 Orang Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Unila, 1 di Antaranya Wanita
Ia diduga mengalami kekerasan dari panitia dan seniornya dalam kegiatan diksar di Gunung Betung, Pesawaran, pada 11-14 November 2024 lalu.
Langkah Tegas
Pihak Universitas Lampung bakal mengambil langkah tegas menyusul penetapan delapan tersangka dalam kasus tewasnya Pratama.
Langkah dimaksud termasuk melakukan perombakan regulasi dalam organisasi mahasiswa (ormawa) pasca insiden diksar maut Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Unila, Sukarmin, menyusul penetapan delapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Menurut Sukarmin, pihak Unila telah mengambil langkah meninjau ulang dan memperketat regulasi terkait kegiatan ormawa.
"Langkah pertama adalah memastikan tidak terjadi lagi kegiatan ormawa yang menyimpang seperti yang terjadi sebelumnya," ujar Sukarmin saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Langkah kedua, terus dia, Unila akan menyiapkan layanan bimbingan konseling dan psikologis, sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada penanggulangan, tapi juga pencegahan.
"Layanan ini akan tersedia untuk semua, baik mahasiswa maupun tenaga pendidik, agar insiden serupa tidak terulang," ucap dia.
Selain itu, Unila juga menyiapkan layanan terkait hukum, psikolog, dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), sebagai upaya mencegah kejadian serupa di masa depan.
Meski masih dimungkinkan, Sukarmin menyebut regulasi terkait kegiatan ormawa akan diperketat, terutama untuk kegiatan di luar kampus.
"Meskipun kerja sama dengan instansi luar masih dimungkinkan, aturan baru akan memastikan tidak terjadi kegiatan yang menyimpang seperti sebelumnya," jelas Sukarmin.
Terkait sanksi, Sukarmin menyampaikan pihaknya akan melapor lebih dahulu kepada Rektorat Unila. "Nanti, setelah proses hukum berikutnya selesai, para tersangka akan menerima sanksi permanen sesuai dengan Peraturan Kementerian dan Peraturan Rektor Unila," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra/Hurri Agusto)
| Keluarga Nilai Ancaman Hukuman Tersangka Diksar Maut Unila Terlalu Ringan |
|
|---|
| Tersangka Kasus Diksar Maut Unila Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Respons Pengacara Korban tentang Penetapan 8 Tersangka Diksar Maut Unila |
|
|---|
| 8 Tersangka Diksar Maut FEB Unila Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|
| Pengacara Korban Diksar Maut Pratama Wijaya Apresiasi Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.