Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Buru Pelaku Pemalakan Sopir di Terbanggi Besar

Polres Lampung Tengah masih memburu pelaku pemalakan yang menyasar sopir di simpang tiga Kecamatan Terbanggi Besar.

Istimewa
PEMALAKAN - Seorang pria melakukan pemalakan terhadap sopir di Jalinsum simpang tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (21/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah masih memburu pelaku pemalakan yang menyasar sopir di simpang tiga Kecamatan Terbanggi Besar.

Di sisi lain, Polres Lampung Tengah pun melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada para preman untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi premanisme dan pemalakan di jalan raya, terutama Jalan Lintas Sumatera wilayah Lampung Tengah.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan aksi premanisme melalui leaflet untuk dibagikan di media sosial.

"Untuk diinfokan kepada masyarakat agar mereka tahu bahwa pemalakan itu merupakan tindak pidana yang melanggar KUHP dan ada sanksi hukumannya," ujar Kasi Humas, Rabu (29/10/2025).

Yakub mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak jika aksi pungli dan premanisme kembali terjadi di Lampung Tengah.

Dia mengatakan, para sopir yang menjadi korban pemalakan di jalan pun berhak melaporkan kejadian ke polisi, dan mendokumentasikannya sebagai alat bukti.

"Pelaku pungli bisa dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Jalan Jalinsum simpang tiga Kecamatan Terbanggi Besar kembali viral akibat ulah preman yang melakukan pemalakan kepada sopir truk yang melintas.

Aksi pemalakan yang terjadi pada Selasa (21/10/2025) itu diketahui terjadi sekira pukul 02.00 WIB.

Saat kondisi lalu lintas sepi, pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak mengadang laju kendaraan truk dan melakukan ancaman verbal untuk meminta uang dengan ancaman akan menyerang menggunakan senjata batang besi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved