Berita Lampung

Pengacara Windi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Tersangka Punya Anak Kecil

Pengacara tersangka Windi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penangguhan penahanan kepada pihak Polresta Bandar Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENANGGUHAN PENAHANAN - Pengacara tersangka Windi, Nurul Hidayah bersama ibu tersangka, Nurdiana mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/10/2025). Pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Windi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara tersangka Windi, Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penangguhan penahanan kepada pihak Polresta Bandar Lampung

Tersangka Windi (28) nekat menyayat alat vital kekasih gelapnya Karsilan (32) usai berhubungan intim dengan alasan agar korban kapok tidak main perempuan lain. 

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami yang mendampingi korban, penasihat hukum akan mengajukan permohonan penangguhan tersangka, dengan alasan tersangka W tersebut memiliki anak kecil masih umur 8 tahun dan perlu bimbingan seorang ibu," kata Nurul Hidayah, pengacara tersangka Windi, Rabu (29/10/2025) di Mapolresta Bandar Lampung

Tersangka W diduga melakukan tindak pidana pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan. 

Jika dilihat dari tindakan yang dilakukan terhadap korban, maka kliennya perlu konseling dan diperiksa oleh pihak rumah sakit jiwa atau psikiater.

Pihaknya akan mencoba minta kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.

"Kami telah bertemu dengan W dan dia bercerita bahwa dia sering merasa ketakutan ketika korban minta bertemu di tempat terbuka malam hari di lapangan, tersangka merasa ketakutan karena pernah dapat ancaman," ujarnya.

Kemudian tersangka merasa kesal dan kemudian terjadilah peristiwa tersebut.

Sementara untuk kondisi kejiwaannya saat ditemui tersangka hanya termenung. 

Untuk itu perlu diajukan ke penyidik untuk diperiksa oleh psikiater.

Sementara itu ibu tersangka, Nurdiana mengatakan keseharian anaknya baik-baik saja.

Dikatakannya, Windi bekerja serabutan, kadang di gudang dan kadang di rumah makan.

Dalam bersosialisasi sang anak baik dengan tetangga dan sering bercerita jika ada masalah.

"Anak saya pernah menyuruh korban untuk menyudahi hubungan terlarangnya, namun korban tidak mau," tutur Nurdiana. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved