Berita Lampung

Pengacara Windi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Tersangka Punya Anak Kecil

Pengacara tersangka Windi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penangguhan penahanan kepada pihak Polresta Bandar Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENANGGUHAN PENAHANAN - Pengacara tersangka Windi, Nurul Hidayah bersama ibu tersangka, Nurdiana mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/10/2025). Pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Windi. 

Winda mengatakan, dirinya emosi dan mengaku sakit hati karena korban mempermainkan dirinya.

Dirinya mengaku selama ini banyak merasa sakit hati, tersiksa batin dan selalu menangis hingga diselingkuhi. 

"Dia sudah punya saya tapi masih main perempuan sana-sini, kami menjalin hubungan asmara 6 tahun silam," kata Winda. 

Windi melukai alat vital korban menggunakan cutter.

Pasca kejadian tersangka Windi ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) pagi. 

Polisi menyita pisau cutter merah, baju korban, serta handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

Tersangka Windi dijerat Pasal 353 KUHPidana terkait penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat. 

Windi tersebut terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved