Berita Lampung
Pengacara Windi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Tersangka Punya Anak Kecil
Pengacara tersangka Windi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penangguhan penahanan kepada pihak Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Winda mengatakan, dirinya emosi dan mengaku sakit hati karena korban mempermainkan dirinya.
Dirinya mengaku selama ini banyak merasa sakit hati, tersiksa batin dan selalu menangis hingga diselingkuhi.
"Dia sudah punya saya tapi masih main perempuan sana-sini, kami menjalin hubungan asmara 6 tahun silam," kata Winda.
Windi melukai alat vital korban menggunakan cutter.
Pasca kejadian tersangka Windi ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) pagi.
Polisi menyita pisau cutter merah, baju korban, serta handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
Tersangka Windi dijerat Pasal 353 KUHPidana terkait penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat.
Windi tersebut terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Oknum Polisi hingga Pecatan Polri Curi Mobil Perwira Mabes di Lampung, Positif Narkoba |
|
|---|
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.