Berita Lampung

Pengacara Windi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Tersangka Punya Anak Kecil

Pengacara tersangka Windi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penangguhan penahanan kepada pihak Polresta Bandar Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENANGGUHAN PENAHANAN - Pengacara tersangka Windi, Nurul Hidayah bersama ibu tersangka, Nurdiana mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/10/2025). Pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Windi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara tersangka Windi, Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penangguhan penahanan kepada pihak Polresta Bandar Lampung

Tersangka Windi (28) nekat menyayat alat vital kekasih gelapnya Karsilan (32) usai berhubungan intim dengan alasan agar korban kapok tidak main perempuan lain. 

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami yang mendampingi korban, penasihat hukum akan mengajukan permohonan penangguhan tersangka, dengan alasan tersangka W tersebut memiliki anak kecil masih umur 8 tahun dan perlu bimbingan seorang ibu," kata Nurul Hidayah, pengacara tersangka Windi, Rabu (29/10/2025) di Mapolresta Bandar Lampung

Tersangka W diduga melakukan tindak pidana pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan. 

Jika dilihat dari tindakan yang dilakukan terhadap korban, maka kliennya perlu konseling dan diperiksa oleh pihak rumah sakit jiwa atau psikiater.

Pihaknya akan mencoba minta kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.

"Kami telah bertemu dengan W dan dia bercerita bahwa dia sering merasa ketakutan ketika korban minta bertemu di tempat terbuka malam hari di lapangan, tersangka merasa ketakutan karena pernah dapat ancaman," ujarnya.

Kemudian tersangka merasa kesal dan kemudian terjadilah peristiwa tersebut.

Sementara untuk kondisi kejiwaannya saat ditemui tersangka hanya termenung. 

Untuk itu perlu diajukan ke penyidik untuk diperiksa oleh psikiater.

Sementara itu ibu tersangka, Nurdiana mengatakan keseharian anaknya baik-baik saja.

Dikatakannya, Windi bekerja serabutan, kadang di gudang dan kadang di rumah makan.

Dalam bersosialisasi sang anak baik dengan tetangga dan sering bercerita jika ada masalah.

"Anak saya pernah menyuruh korban untuk menyudahi hubungan terlarangnya, namun korban tidak mau," tutur Nurdiana. 

Nurdiana mengatakan, sebelum kejadian itu anaknya sempat cerita bahwa dirinya merasa kesal. 

Karena merasa tertipu oleh janji-janji palsu.

"Saya gak pernah tahu, tahunya pas kemarin kejadian itu digerebek sama pihak Polsek Panjang. Saya tahunya korban sudah punya istri, saya pernah dengar kabar mereka bertengkar. Korban ini dagang bubur ayam di pasar," papar Nurdiana. 

Setelah kejadian itu, Windi langsung pulang ke rumah, tidak cerita sama sekali lalu polisi datang ke kediamannya.

"Pak polisi kalau bisa anak saya jangan sampai dihukum berat, diringankan hukumannya," harap Nurdiana.

Kondisi Karsilan Membaik 

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek ( RSUDAM ) Lampung menyatakan korban Karsilan (32) yang alat vitalnya sempat disayat oleh kekasih gelapnya Windi (28) kondisinya saat ini membaik. 

Humas RSUDAM Lampung Desy Yuanita mengatakan, korban Karsilan saat ini kondisinya telah membaik. 

"Korban secara umum kondisinya baik hari Senin kemarin pasien sudah pulang," kata Humas RSUDAM Lampung, Desy Yuanita, Rabu (29/10/2025). 

Korban untuk selanjutnya akan melakukan kontrol di poliklinik untuk melihat perkembangan sayatan di alat viralnya.

Sebelumnya, Tersangka Windi (28) menyayat alat vital kekasih gelapnya Karsilan (32) beralasan agar kapok tidak main perempuan lain. 

Windi mengaku spontan saja ingin melukai alat vital kekasih gelapnya tersebut.

"Saya spontan saja ingin melukai alat vital korban, agar korban kapok dan tidak bermain dengan perempuan lainnya," kata Windi.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan, korban telah menikah namun tetap berhubungan dengan dirinya. 

Winda mengatakan, dirinya emosi dan mengaku sakit hati karena korban mempermainkan dirinya.

Dirinya mengaku selama ini banyak merasa sakit hati, tersiksa batin dan selalu menangis hingga diselingkuhi. 

"Dia sudah punya saya tapi masih main perempuan sana-sini, kami menjalin hubungan asmara 6 tahun silam," kata Winda. 

Windi melukai alat vital korban menggunakan cutter.

Pasca kejadian tersangka Windi ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) pagi. 

Polisi menyita pisau cutter merah, baju korban, serta handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

Tersangka Windi dijerat Pasal 353 KUHPidana terkait penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat. 

Windi tersebut terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved