Mahasiswa FEB Unila Meninggal

8 Orang Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Unila, 1 di Antaranya Wanita

Ia diduga mengalami kekerasan dari panitia dan seniornya dalam kegiatan diksar di Gunung Betung, Pesawaran, pada 11-14 November 2024 lalu.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENETAPAN TERSANGKA - Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengadakan konferensi pers penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila bernama Pratama Wijaya Kusuma di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025). Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila). 

Mereka terdiri dari empat mahasiswa sekaligus panitia diksar dan empat alumni.

Dari delapan tersangka tersebut, ternyata satu di antaranya adalah wanita.

Pratama meninggal dunia seusai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila

Ia diduga mengalami kekerasan dari panitia dan seniornya dalam kegiatan diksar di Gunung Betung, Pesawaran, pada 11-14 November 2024 lalu. 

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, ia mengembuskan napas terakhir pada 28 April 2025 lalu. 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menyebutkan, empat tersangka yang berstatus sebagai panitia diksar adalah AA, AF, AS, dan SY. 

Sedangkan alumni Mahepel yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.

"Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, panitia dan alumni," ujar Indra Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025). 

Indra memaparkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push up dan sit up yang menimbulkan rasa sakit. 

Tersangka AA berperan melakukan tamparan, memukul perut, (menyuruh korban) push up dan sit up. 

Tersangka AF sempat menyeret korban dan menyuruhnya merayap.

Kemudian tersangka AS melakukan tamparan. Lalu SY melakukan tamparan dan menyeret korban saat merayap. 

Sementara peran empat alumni juga tak kalah kejam. DAP melakukan tamparan dan menyuruh korban push up. 

Tersangka PL melakukan tamparan dan tendangan serta menyuruh korban push up dan sit up. 

Lalu tersangka RAN melakukan tamparan, menyuruh korban merayap hingga menginjak punggung korban. 

Terakhir, AI melakukan tamparan, menendang korban enam kali dan menyuruh korban push up.

Indra menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru. 

"Kemudian terkait adanya penambahan tersangka lainnya, kami tengah memanggil dua orang saksi lainnya," kata Indra. 

Indra menjelaskan, keduanya sudah dipanggil ke Mapolda Lampung namun tidak hadir. 

"Pasca penetapan tersangka, kami melakukan pemanggilan saksi untuk kedua kalinya," ujarnya. 

Jika kedua saksi tidak pernah hadir, terus Indra, polisi terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa. 

"Kami akan menunggu dari dua saksi tersebut. Kalau ada penambahan tersangka, pasti akan kami sampaikan ke publik," tutur Indra lagi. 

Unsur Penganiayaan

Indra menjelaskan, para tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Namun, berdasarkan hasil ekshumasi, dokter forensik menyebutkan korban meninggal dunia karena mengidap tumor otak. 

"Korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma)," kata Indra. 

Walaupun begitu, hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya peristiwa kekerasan fisik yang dialami korban dan peserta diksar lainnya. 

“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli," ujarnya. 

Menurut Indra, meski penganiayaan itu tidak menyebabkan kematian terhadap korban, perbuatan para tersangka tetap merupakan tindak pidana. 

Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. 

Indra menuturkan, meski sudah menjadi tersangka, kedelapan orang itu tidak ditahan. Lalu apa alasannya?

"Untuk melakukan penahanan kepada tersangka ada syarat subjektif maupun objektif yang harus kami penuhi," sebut Indra. 

“Misalnya secara objektif ada ancamannya di atas 5 tahun. Kemudian secara subjektif, dari penyidik juga harus bisa mengukur apakah tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," beber Indra.

Hasil Ekshumasi

Polda Lampung mengungkap hasil ekshumasi Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung yang meninggal dunia seusai mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mahepel FEB Unila

Dokter forensik mitra RS Bhayangkara, I Putu Suwartama Wiguna, mengatakan penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma adalah tumor pada otak.

Menurut Putu, tim forensik menemukan oligodendroglioma, sejenis tumor otak primer langka, di dalam sel saraf otak almarhum Pratama. 

"Jadi untuk permintaan ekshumasi yang kami lakukan dengan tim, hasil paling signifikan untuk penyebab kematian almarhum itu adalah tumor. Jadi ada tumor di otak," kata Putu dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).

Mengenai dugaan faktor kekerasan yang mungkin menyebabkan tumor, Putu membantahnya. Dia menjelaskan, pembentukan tumor memerlukan waktu yang tidak sebentar.

"Jadi tumor yang kita temukan secara patologi genotomi ada oligodendroglioma yang berada di dalam sel saraf otak almarhum," jelas Putu. "Secara literatur, (oligodendroglioma) itu tidak berhubungan dengan suatu trauma," terangnya lagi.

Putu menyebut, pihaknya tidak menemukan adanya bekas kekerasan pada jenazah, lantaran peristiwanya sudah cukup lama. Menurut Putu, dari hasil identifikasi, pihaknya hanya menemukan trauma-trauma bekas medis, seperti bekas infus dan pemasangan selang ke otak. 

"Jadi pemasangan selang tersebut bertujuan untuk mengeluarkan cairan yang diproduksi oleh tumor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Putu mengatakan temuan penyebab kematian lain seperti pendarahan sulit dianalisis karena jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut akibat ekshumasi dilakukan setelah waktu yang cukup lama. 

"Tapi untuk penyebab paling signifikan adalah tumor pada otak jenazah," tutupnya.

Langkah Tegas

Pihak Universitas Lampung bakal mengambil langkah tegas menyusul penetapan delapan tersangka dalam kasus tewasnya Pratama. 

Langkah dimaksud termasuk melakukan perombakan regulasi dalam organisasi mahasiswa (ormawa) pasca insiden diksar maut Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Unila, Sukarmin, menyusul penetapan delapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung

Menurut Sukarmin, pihak Unila telah mengambil langkah meninjau ulang dan memperketat regulasi terkait kegiatan ormawa.

"Langkah pertama adalah memastikan tidak terjadi lagi kegiatan ormawa yang menyimpang seperti yang terjadi sebelumnya," ujar Sukarmin saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Langkah kedua, terus dia, Unila akan menyiapkan layanan bimbingan konseling dan psikologis, sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada penanggulangan, tapi juga pencegahan. 

"Layanan ini akan tersedia untuk semua, baik mahasiswa maupun tenaga pendidik, agar insiden serupa tidak terulang," ucap dia.

Selain itu, Unila juga menyiapkan layanan terkait hukum, psikolog, dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), sebagai upaya mencegah kejadian serupa di masa depan.

Meski masih dimungkinkan, Sukarmin menyebut regulasi terkait kegiatan ormawa akan diperketat, terutama untuk kegiatan di luar kampus. 

"Meskipun kerja sama dengan instansi luar masih dimungkinkan, aturan baru akan memastikan tidak terjadi kegiatan yang menyimpang seperti sebelumnya," jelas Sukarmin.

Terkait sanksi, Sukarmin menyampaikan pihaknya akan melapor lebih dahulu kepada Rektorat Unila. "Nanti, setelah proses hukum berikutnya selesai, para tersangka akan menerima sanksi permanen sesuai dengan Peraturan Kementerian dan Peraturan Rektor Unila," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved