Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Respons Pengacara Korban tentang Penetapan 8 Tersangka Diksar Maut Unila 

Icen Amsterly, pengacara korban diksar maut mahasiswa Lampung mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda dalam menetapkan 8 tersangka.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
APRESIASI - Pengacara korban Pratama Wijaya Kusuma, Icen Amsterly (kanan) bersama Direktur LBH SBM, Abdi Muhariansyah saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (24/10/2025). Pihaknya mengapresiasi adanya penetapan 8 tersangka oleh Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Icen Amsterly, pengacara korban diksar maut Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Mahepel FEB Unila) mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Lampung dalam menetapkan 8 tersangka.

Icen Amsterly mengapresiasi penetapan tersebut. 

"Kami sebagai pengacara korban dan mewakili Pak Direktur LBH Sungkai Bunga Mayang, Abdi Muhariansyah mengapresiasi Polda Lampung yang telah menetapkan 8 tersangka Diksar Mahepel FEB Unila," kata Icen Amsterly, saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (24/10/2025). 

Ia mengatakan, LBH SBM mengapresiasi teman-teman penyidik yang telah bekerja maksimal dalam penetapan tersangka. 

Terkait perkara kekerasan yang dilakukan oleh panitia dan alumni ormawa Mahepel FEB Unila terhadap kliennya, pihaknya berharap tersangka secepatnya ditangkap dan tahan agar dapat dikembangkan siapa saja alumni yang terlibat.

"Pihak kepolisian diharapkan menetapkan tersangka lainnya jika terbukti melakukan tindakan kekerasan tersebut," tukasnya.

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 8 tersangka dalam kasus diksar Mahepel FEB Unila

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, delapan tersangka tersebut berasal dari unsur panitia sebanyak empat mahasiswa dan alumni sebanyak empat orang . 

Panitia yang ditetapkan tersangka berinisial AA yang diduga melakukan tamparan, memukul perut, push up dan sit up kepada korban

Sementara tersangka AF menyeret korban dan meminta korban merayap.

Kemudian tersangka As dan Sy memberi tamparan dan menyeret ketika korban sedang merayap. 

"Jadi kami menyatakan 8 orang ini sebagai tersangka, terdiri 4 panitia atau mahasiswa dan 4 orang lainnya alumni," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombe Pol Indra Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025). 

Keempat alumni di antaranya berinsial DAP melakukan tamparan dan pushup, sedangkan alumni inisial PL melakukan tamparan, tendangan, pushup dan situp. 

Adapun tersangka RAN melakukan tamparan, meminta korban merayap hingga menginjak punggung korban

Kemudian AI melakukan tamparan, menendang 6 kali dan menyuruh pushup.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved