Berita Lampung
Balai Karantina Amankan Enam Ekor Burung Elang di Pelabuhan Bakauheni
Satwa tersebut berhasil diamankan petugas Balai Karantina di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Enam ekor burung elang yang merupakan satwa dilindungi gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Tangerang, Banten.
Satwa tersebut berhasil diamankan petugas Balai Karantina di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Balai Karantina dengan tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Bareskrim Polri.
“Burung-burung tersebut, berdasarkan keterangan awal dari sopir, berasal dari wilayah Bakauheni dan akan dibawa menuju Tangerang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan,” ujar Akhir Santoso, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pengemudi, dirinya hanya diperintahkan oleh atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan enam ekor burung elang yang disimpan di bagasi belakang mobil sedan,” jelasnya.
Akhir Santoso menegaskan bahwa burung-burung tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus), yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Petugas kemudian menahan satwa tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40A ayat (1) huruf d, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)
| KSPSI Lampung Tengah Minta Perusahaan dan Dinas Penuhi Hak Buruh Tewas Terlindas Alat Berat |
|
|---|
| Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep di Rest Area KM 116 B |
|
|---|
| Kuliah Teknik Mesin UBL Bisa Kembangkan Robot hingga Kendaraan Otomatis untuk Industri |
|
|---|
| Belum Ada Kasus Influenza Tipe A di Bandar Lampung |
|
|---|
| Camat Beberkan Kronologi Kakek Raji Tewas Terbakar di Bumi Waras Bandar Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.