Berita Lampung
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang Dilindungi Menuju Pulau Jawa
Burung-burung tersebut diamankan di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (26/10/2025).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Karantina Lampung bersama Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi menuju Pulau Jawa.
Burung-burung tersebut diamankan di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (26/10/2025), karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan karantina.
Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan pengangkut, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang.
"Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni, tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa. Tim mengamankan pada siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Akhir Santoso, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Hasil pemeriksaan awal, terusnya, satwa tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus).
Burung tersebut merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Petugas kemudian melakukan tindakan karantina, penahanan, terhadap keenam satwa itu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini," kata Akhir.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
"Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar," Ujar Donni dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025)
Dia mengatakan, penanganan kasus telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut
Petugas karantina akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Donni menegaskan, Karantina Lampung komitmen akan memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar di wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Dengan demikian dapat mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| KSPSI Lampung Tengah Minta Perusahaan dan Dinas Penuhi Hak Buruh Tewas Terlindas Alat Berat |
|
|---|
| Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep di Rest Area KM 116 B |
|
|---|
| Kuliah Teknik Mesin UBL Bisa Kembangkan Robot hingga Kendaraan Otomatis untuk Industri |
|
|---|
| Belum Ada Kasus Influenza Tipe A di Bandar Lampung |
|
|---|
| Camat Beberkan Kronologi Kakek Raji Tewas Terbakar di Bumi Waras Bandar Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.