Berita Lampung

Modus Beli Rokok, Pelaku Gelapkan Motor Warga Sidodadi Lalu Digadaikan

Polisi menemukan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp 3 juta.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PENGGELAPAN MOTOR - P (29) pelaku penggelapan sepeda motor diamnakan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan di rumahnya, pada Sabtu (25/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan P (29) pelaku penggelapan sepeda motor di rumahnya, pada Sabtu (25/10/2025).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, pada Kamis (23/10/2025).

Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor.

"Pelaku berinisal P (29), diamankan Sabtu (25/10/2025). Pelaku sempat menghilang selama dua hari," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Ia pun menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana penggelapan tersebut.

"Kasus ini bermula ketika korban D (27), warga Desa Sidodadi, melaporkan kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat warna putih tahun 2019 itu pada Kamis (23/10/2025)," ujarnya.

"Sebelumnya motor korban dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak membeli rokok," sambungnya.

Namun setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.

"Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp 3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan P di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved