Berita Lampung

LBH Bandar Lampung Soroti Perintah Kapolda Tembak di Tempat Pelaku Begal

YLBHI LBH Bandar Lampung menyoroti terkait perintah Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf untuk tembak di tempat pelaku begal.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SOROTI PERINTAH KAPOLDA - Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Minggu (17/5/2026). LBH Bandar Lampung soroti perintah Kapolda tembak di tempat pelaku begal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI LBH) Bandar Lampung menyoroti terkait perintah Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf kepada polisi se Lampung untuk tembak di tempat pelaku begal.

"Hal tersebut diduga melanggar due process of law dan berpotensi melanggengkan extrajudicial killing," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Minggu (17/5/2026). 

Selain itu pihaknya menilai pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang problematik. 

Kemudian berbahaya dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. 

"Karena di dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Drama Begal Palsu di Bandar Lampung, Pria Mengaku TNI Dibekuk

Ia menilai, negara wajib tunduk pada prinsip due process of law yakni setiap orang dan termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup.

Prabowo menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) memanglah kejahatan yang sangat meresahkan di republik ini.

Khususnya di Provinsi Lampung dan patut menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pihak bukan hanya oleh aparat penegak hukum. 

Hal tersebut mengingat jumlah kasus dan korban yang tinggi, namun Polri bukanlah institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas.

Polisi bertugas melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel, bukan menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi tembak di tempat yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009. 

"Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dan harus diawali dengan peringatan yang jelas," paparnya.

Ia mengatakan, senjata api juga hanya dapat digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal dan proporsional untuk menghentikan tindakan pelaku.

Pasal 47 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved