Berita Lampung
Polisi Ringkus Pencuri Motor Asal Sumsel, Beraksi di Natar Lampung Selatan
Keberhasilan tersebut diungkap oleh Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo dalam keterangannya kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (7/6/2026).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Natar menangkap pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor) yang terjadi di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada Sabtu (30/5/2026) pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Raih IKPA Sempurna, Pengelolaan Anggaran Terbaik
Keberhasilan tersebut diungkap oleh Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo dalam keterangannya kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (7/6/2026).
Menurut AKP Setio Budi, penangkapan pelaku curanmor tersebut pada Minggu (31/5/2026) pukul 15.30 WIB di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar. Atau sehari setelah kejadian pencurian motor.
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berinisial S (19) warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan itu setelah korban M Wardana (20) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar.
"Pelaku diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi," kata AKP Setio Budi Howo.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas keberhasilan penangkapan pelaku curanmor, Setio Budi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Dia pun meminta masyarakat segera melapor ke polisi apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Masyarakat, tambah dia, dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Pelaku Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
Saat ditangkap, pelaku S mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. "Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Setio Budi.
Kronologi
Kasus curanmor tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Haduyang, Kecamatan Natar.
Saat itu korban M Wardana (20) datang bersama dua rekannya ke rumah pelaku dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
| Kronologi Pencurian Motor di Masjid Baitul Muslim yang Berujung Amuk Massa |
|
|---|
| Kepala Pekon Suka Agung Barat Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan |
|
|---|
| Polisi Ungkap Modus Pungli di Jalan Rusak Jalinsum, Dua Pelaku Diamankan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Minggu 7 Juni 2026, Pagi Potensi Hujan |
|
|---|
| Beraksi di Masjid, Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga Usai Ketahuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polisi-ringkus-pencuri-motor-asal-Sumsel-beraksi-di-Natar-Lampung-Selatan.jpg)