Mahasiswa FEB Unila Meninggal
Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unila
Jenazah almarhum telah diekshumasi oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila).
Pratama meninggal dunia seusai mengikuti Diksar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel) Unila.
Jenazah almarhum telah diekshumasi oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Selanjutnya, Polda Lampung dalam waktu dekat bakal mengagendakan gelar perkara kasus ini sebagai langkah penetapan tersangka.
Indra menjelaskan, penyidik saat ini sedang melakukan konfrontasi terhadap lima peserta diksar.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, hal ini untuk memperjelas dan memetakan peran masing-masing orang yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.
"Rencana kami adalah melakukan konfrontasi terhadap lima peserta untuk mengetahui siapa yang berbuat apa," ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).
"Setelah itu, kami akan meminta pendapat ahli pidana dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," lanjutnya.
Indra menjelaskan, kasus ini telah diselidiki secara intensif sejak laporan resmi diterima pada 3 Juni 2025.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 52 orang saksi, mulai dari keluarga korban, peserta diksar, panitia pelaksana, alumni, hingga tenaga medis.
Indra pun memastikan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
"Hasil pemeriksaan lapangan, ekshumasi, dan olah TKP, ditambah bukti surat, petunjuk, serta keterangan ahli, telah menguatkan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dalam kegiatan tersebut," jelasnya.
Indra memastikan bahwa setelah proses konfrontasi dan gelar perkara tuntas, penyidik akan segera merampungkan dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.
Dia pun menyebut langkah-langkah penyidikan ini juga melibatkan keluarga korban, penasihat hukum, LPSK, serta Kementerian HAM.
"Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
mahasiswa
Unila
Universitas Lampung
meninggal dunia
Polda Lampung
TribunBreakingNews
Tribunlampung.co.id
Berita Lampung
Multiangle
Polda Lampung Sebut Korban Kekerasan Diksar Unila Lebih dari 1 Orang |
![]() |
---|
Makam Mahasiswa Unila Korban Diksar Dibongkar |
![]() |
---|
Pembongkaran Makam Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Dilakukan 4 Orang Durasi 30 Menit |
![]() |
---|
Ayah Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Minta Pelaku Dihukum Setimpal: Seperti Ini Jangan Ada Lagi |
![]() |
---|
Ibu Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Tak Hadiri Ekshumasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.