Berita Lampung

Eks Ketua DPRD dan Kadis PUPR Diperiksa Terkait Korupsi SPAM Pesawaran

Ricky Ramadhan menerangkan, pemeriksaan keduanya terkait perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
KORUPSI SPAM - Kejati Lampung memeriksa eks Ketua DPRD Pesawaran Suprapto dan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri terkait perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Senin (6/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dua mantan pejabat di Pesawaran terkait perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Keduanya yakni eks Ketua DPRD Pesawaran Suprapto dan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. 

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Senin (6/10/2025). 

Selain keduanya, sejumlah pejabat Pemkab Pesawaran juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menerangkan, pemeriksaan keduanya terkait perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.

“Iya, Suprapto sudah hadir di PTSP Kejati Lampung. Untuk yang lainnya masih dikonfirmasi,” kata Ricky, Senin (6/10/2025).

Zainal Fikri juga hadir memenuhi panggilan setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan bahwa Zainal Fikri sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pertama.

“Ya, sebelumnya tidak datang dengan alasan sakit,” kata Armen Wijaya.

Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Lampung masih mendalami keterangan para saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran sekitar Rp 8 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved