Berita Lampung

Pergub Lampung soal Singkong Disahkan, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Setelah semua pihak menyepakati, barulah Gubernur Lampung akan menerbitkan keputusan gubernur terkait harga dasar singkong.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PERGUB SINGKONG - Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas saat diwawancarai di ruangannya, Senin (3/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu telah disahkan.

Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas menegaskan, pergub ini akan menjadi dasar hukum dalam mengatur tata niaga singkong di Lampung, termasuk aturan main dan sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Di pergub ini diatur aturan mainnya, termasuk sanksi bagi pelaku usaha. Namun soal harga tidak masuk dalam pergub, tapi akan ditetapkan melalui keputusan gubernur,” kata Mikdar, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, penetapan harga singkong masih menunggu hasil pembahasan antara pemerintah, asosiasi petani, dan pengusaha.

Setelah semua pihak menyepakati, barulah Gubernur Lampung akan menerbitkan keputusan gubernur terkait harga dasar singkong.

“Berdasarkan masukan yang kami terima, kisaran harga yang paling memungkinkan saat ini sekitar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan 15 persen. Angka ini mengacu pada rumusan dari kementerian yang sudah melalui kajian beberapa waktu lalu,” tutur Mikdar.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, keseimbangan antara kepentingan petani dan pengusaha harus menjadi perhatian utama pemerintah.

“Kalau harga yang ditetapkan tidak berpihak kepada petani, bisa dipastikan petani akan meninggalkan singkong dan beralih ke tanaman lain seperti dulu terjadi pada lada dan cengkih,” tegasnya.

Mikdar mengingatkan, Lampung merupakan salah satu provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia, dengan sekitar 72 pabrik pengolahan singkong yang beroperasi di berbagai kabupaten.

“Kalau sampai singkong ini hilang, 72 pabrik yang ada di Lampung bisa berhenti. Karena itu, pergub ini penting untuk menjaga keseimbangan antara petani dan industri,” ungkapnya.

Ia berharap pergub dan keputusan gubernur nantinya dapat memberikan harga yang wajar dan berkeadilan, sehingga petani tetap untung dan pengusaha bisa terus beroperasi.

“Kalau harga singkong ini bisa ditetapkan dengan baik, insya Allah singkong tetap jadi komoditas unggulan Lampung. Bersama padi, jagung, dan kedelai, sektor pertanian akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Mikdar.

Pihaknya juga mendorong agar komunitas singkong juga dibuatkan perda ke depan.

"Ini supaya komunitas singkong tetap bertahan di Lampung, apabila semua upaya telah ditempuh dan harga masih belum stabil tentu dampaknya 70 lebih pabrik tapi akan tutup dan jadi besi tua, dengan kondisi begini semua dirugikan, maka kita berharap ada titik terang terkait harga singkong ke depan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved