Berita Lampung
Pelunasan Bipih 2026 Mulai Dibuka, Menteri Haji Tegaskan Faktor Kesehatan Jadi Tiket Utama
Masa pembayaran pelunasan Bipih Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah resmi dimulai hari ini.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masa pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah resmi dimulai hari ini, Senin, 24 November 2025.
Menteri Haji Mohammad Irfan Yusuf dalam kunjungannya ke Asrama Haji Lampung (Senin, 24/11/2025), menegaskan bahwa masalah kesehatan menjadi syarat mutlak dan tiket utama bagi jemaah haji 2026.
"Seluruh jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan, termasuk yang berasal dari Provinsi Lampung, diwajibkan segera menyelesaikan pelunasan dan memastikan status kesehatan mereka (Istithaah Kesehatan) terpenuhi." ujar Menteri Irfan.
Soal jadwal pelunasan Bipih Tahap Kesatu, Irfan mengatakan akan berlangsung selama sebulan penuh, dari tanggal 24 November hingga 23 Desember 2025
"Waktu layanan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih wilayah masing-masing setiap hari kerja," jelasnya.
Irfan menekankan, pada musim haji 2026, status kesehatan (Istithaah Kesehatan) bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan penentu kelayakan berangkat.
"Kesehatan adalah tiket utama. Kita tidak ingin ada jemaah yang gagal berangkat hanya karena mengabaikan status Istithaah. Asrama Haji sudah siap, kini giliran jemaah menyiapkan diri dan fisiknya," ucapnya.
Dia melanjutkan, ada tiga kategori jemaah yang diprioritaskan melunasi pada tahap pertama ini yakni, Jemaah Haji Reguler berstatus lunas tunda berangkat, Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, dan Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
Untuk itu, Gus Irfan mengimbau agar para calon jemaah yang masuk kriteria terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan.pelunasan.
"Saya meminta kepada seluruh jemaah, khususnya di Lampung yang hari ini sudah bisa melunasi, agar jangan ke bank dulu, pastikan Anda sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas domisili masing-masing," ujarnya.
Selanjutnya, jemaah yang telah melakukan pelunasan di bank diwajibkan segera melapor ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan verifikasi.
Terkait nominal BPIH 2026, yakni sebesar Rp 87.409.365,45 dan Bipih sebesar Rp 54.193.806,58 mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025.
"Untuk Lampung penurunan rata-rata sekitar Rp 2 juta, tapi setiap daerah berbeda. Jadi semakin wilayahnya ke arah barat jumlah turunnya lebih tinggi, untuk wilayah timur juga turun, tapi tidak seperti yang di wilayah barat, nominalnya menyesuaikan," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Aplikasi Saibara Resmi Diluncurkan, Gubernur Mirza: Budaya Pelayanan Harus Berubah |
|
|---|
| 178 UMKM di Lampung Tengah Dapat Pendampingan Legalitas Gratis |
|
|---|
| Mobil Mogok Usai Curi Sawit di Lampung Tengah, Pelaku Diamankan Polisi Bersama Warga |
|
|---|
| Polisi dan Warga Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang di Lampung Tengah |
|
|---|
| Ijtima Indonesia Berdoa Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Menteri-Haji-RI-Mohammad-Irfan-Yusuf-saat-kunjungan-ke-Asrama-Haji.jpg)