Berita Lampung

Pencuri 15 Unit iPhone di Lampung Ungkap Alasannya Kembalikan Sebagian Barang Curian

Petugas Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan MR (25) di kamar indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
PENCURI PONSEL - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan MR (25) di kamar indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025).    

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - Petugas Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan MR (25) di kamar indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025).

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengatakan pelaku pencurian 15 unit iPhone 17 diketahui  merupakan warga Kelurahan Sritejokencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah. 

"Pelaku diamankan di kamar indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025)," ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Ia pun menjelaskan kronologi peristiwa pencurian 15 unit iPhone 17 tersebut. Pelaku MR merupakan suami dari kepala toko (pelapor). 

Keduanya sedang dalam proses perceraian karena percekcokan.

"Sejak Jumat (14/11/2025) pelaku berniat melakukan pencurian di PS Store tempat istrinya bekerja. Supaya pelapor mau berkomunikasi lagi dengan pelaku, lalu pelaku mempersiapkan pencurian tersebut dengan cara mengganjal rolling door toko," ujarnya.

"Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB pelaku masuk toko melalui rolling door. Kemudian mematikan CCTV dan mengambil barang-barang berupa 15 unit iPhone," ujarnya.

Barang yang berhasil dicuri di antaranya satu unit iPhone 17 Promax seharga Rp 26 juta, satu unit iPhone 17 air seharga Rp 26 juta, sembilan unit Iphone 16 Pro, harga per unit Rp 21 juta, dengan nilai kerugian Rp 189 juta

Kemudian 3 unit iPhone 16+ seharga Rp 17 juta. Kerugian yang ditimbulkan Rp 51 juta.

Lainnya satu unit iPhone 16 Promax seharga Rp 25 juta.

Kerugian diperkirakan mencapai Rp 324 juta

"Pelaku memasukkan barang curian ke tas belanja toko, setelah itu pelaku merusak ventilasi toilet. Kemudian pelaku pergi lewat rolling door bawa membarang curian ke kontrakannya di dekat Hotel Asoka," ujarnya.

Kemudian pada Jumat (21/11/2025), pelaku mengembalikan 14 unit iPhone barang curian dengan cara mengirimkannya melalui jasa pengiriman JNE, sedangkan 1 unit iPhone 16 Promax tetap ada pada pelaku.

Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun enam bulan penjara

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved