Berita Lampung

Penampakan Pria Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan Rustam (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Marso (67).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
DIAMANKAN - Rustam (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung, Sabtu (22/11/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan Rustam (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Marso (67).

Pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.

Kasus tindak pidana pembunuhan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/246/XI/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT, tanggal 21 November 2025.

"Pelaku berinisial RE (36) yang merupakan anak korban. Pelaku diamankan di Dusun Pal Putih, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) malam," ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 80 cm berikut sarung golok dari kayu berwarna cokelat bertali merah.

Erwin juga menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.

"Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara membacok atau menggorok yang mengarah kepada bagian leher korban sebanyak 2 kali menggunakan alat berupa sebilah golok," jelas dia.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari rumahnya.

Kemudian anggota gabungan Polsek kedaton dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Resmob Polda Lampung melakukan penyelidikan di daerah sekitar rumah korban hingga ke daerah Jati Agung.

Hingga akhirnya pelaku ditemukan sedang berada di sebuah gubuk di tengah kebun.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, Rustam diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Marso (80). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (21/11/2025) pagi.

Seusai membunuh ayahnya menggunakan golok, Rustam lantas kabur melalui pintu belakang rumah. Polisi langsung memburu Rustam dan berhasil menangkapnya sehari berselang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista membenarkan bahwa Rustam sudah diamankan. Dia menjelaskan, penangkapan melibatkan tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Kedaton, dan Polda Lampung. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved