Berita Lampung

Mobil Mogok Usai Curi Sawit di Lampung Tengah, Pelaku Diamankan Polisi Bersama Warga

Kasus ini terungkap setelah pemilik kebun, SN (53) yang merupakan warga kampung setempat mendapat laporan dari para pekerja.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
PENCURIAN SAWIT - Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pencurian sawit di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Kamis pagi (20/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.  
Ringkasan Berita:
  • Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, bersama warga berhasil mengamankan JN (32) setelah kedapatan mencuri buah kelapa sawit di Kampung Mataram Udik, Lampung Tengah, pada Kamis pagi (20/11/2025).
  • Pelaku JN mengakui telah mengambil 64 tandan buah kelapa sawit milik korban dengan berat sekitar 1.014 kg bersama rekannya.
  • Pelaku JN dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah bersama warga berhasil mengamankan seorang pria inisial JN (32) setelah kedapatan mencuri buah kelapa sawit di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Kamis pagi (20/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Junaidi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik kebun, SN (53) yang merupakan warga kampung setempat mendapat laporan dari para pekerja, bahwa buah sawit miliknya telah dipanen lebih dahulu oleh dua orang pria tak dikenal. 

Saat itu, kata Junaidi, pelaku diketahui menggunakan satu unit mobil pikap Toyota Kijang warna hitam dan pada saat hendak kabur mobilnya mogok di dalam area perkebunan. 

“Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Seputih Mataram. Petugas kemudian bersama korban dan warga segera menuju ke TKP. Setibanya di lokasi, satu pelaku inisial JN asal Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (24/11/2025).

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Kapolsek, pelaku JN mengakui telah mengambil 64 tandan buah kelapa sawit milik korban dengan berat sekitar 1.014 kg bersama rekannya.

Sawit yang dicuri pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.990.540.

Sementara, kata dia, Tekab 308 Polsek Seputih Mataram masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih kabur.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 64 tandan buah kelapa sawit dan 1 unit mobil Pick Up merk Toyota Kijang warna Hitam, dengan No. Pol BE 8517 AMW telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, dan kami masih memburu satu pelaku lainnya,” tutup Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved