Berita Lampung

Dissos Pringsewu Dorong Penandaan Digital Hindari Stigma Penerima PKH

Dissos Pringsewu mendorong penandaan digital sebagai opsi alternatif untuk penandaan rumah penerima PKH. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
TribunTrend
PENANDAAN DIGITAL - Foto ilustrasi. Kepala Dinas Sosial Pringsewu dorong penandaan digital untuk hindari stigma penerima PKH. 

Ringkasan Berita:
  • Dissos Pringsewu mengusulkan penandaan digital sebagai alternatif untuk menghindari stigma dan kerawanan sosial dalam penandaan rumah penerima bantuan sosial, termasuk PKH, jika pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional.
  • Penandaan fisik seperti stiker pernah dilakukan di Pringsewu pada 2019-2020.
  • Penggunaan teknologi seperti sistem SIKS-NG dan verifikasi lapangan sudah berjalan, dan Dissos Pringsewu siap mengikuti kebijakan pusat.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Dinas Sosial atau Dissos Pringsewu mendorong penandaan digital sebagai opsi alternatif apabila pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional terkait penandaan rumah penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). 

Usulan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Pringsewu Debi Herdian menanggapi perdebatan publik mengenai efektivitas dan dampak sosial dari penempelan stiker atau tanda di rumah keluarga penerima.

Menurut Debi, penandaan fisik seperti stiker memang pernah dilakukan di Pringsewu pada 2019–2020 sesuai arahan pemerintah pusat. 

Namun praktik tersebut memiliki potensi menimbulkan stigma, rasa malu, serta kerawanan sosial di masyarakat. 

“Transparansi itu penting, tetapi harus tetap menjaga martabat penerima. Penandaan fisik seringkali menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi anak-anak,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Karena itu, jika kebijakan penandaan kembali diberlakukan secara nasional, Dinas Sosial Pringsewu mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan metode digital atau verifikasi berbasis aplikasi.

Dengan demikian, petugas tetap dapat mengidentifikasi penerima bantuan tanpa mengekspos identitas mereka secara terbuka.

Debi menjelaskan bahwa penggunaan teknologi sebenarnya sudah berjalan melalui sistem SIKS-NG, verifikasi lapangan, serta koordinasi pendamping PKH, TKSK, PSM, dan Puskesos. 

“Secara teknis, penandaan itu membantu. Tapi kami yakin ada cara lain yang lebih aman dan humanis, salah satunya digitalisasi,” katanya.

Ia menambahkan, opsi digital juga sejalan dengan upaya memastikan akurasi data tanpa melanggar perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022. 

Sistem berbasis aplikasi atau kode internal akan memungkinkan petugas mengecek status penerima tanpa harus menempelkan tanda yang dapat dilihat publik.

Terkait masukan masyarakat, Debi mengatakan sebagian warga memang menuntut transparansi, tetapi mayoritas pendamping PKH lebih memilih metode digital dan verifikasi lapangan karena tidak menimbulkan konflik sosial. 

“Kami ingin transparansi tetap berjalan, namun martabat penerima jangan sampai dikorbankan,” tegasnya.

Dinas Sosial Pringsewu memastikan siap mengikuti kebijakan pusat apa pun bentuknya, tetapi tetap mendorong pendekatan yang lebih humanis dan adaptif. 

“Kalau ada kebijakan nasional, kami patuh. Hanya saja, kami akan mengusulkan alternatif agar pelaksanaannya tidak berdampak negatif bagi keluarga pra sejahtera,” ujar Debi.

Dengan pendekatan digital, Dinas berharap penyaluran bantuan tetap tepat sasaran sekaligus menghindari risiko stigma yang selama ini melekat pada penandaan fisik.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved