Berita Lampung

Dissos Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Tidak Pernah Dilaporkan Alami Gangguan Jiwa

Bandar Lampung menyebut RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya tidak pernah dilaporkan sebagai gangguan jiwa.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TIDAK MENERTIBKAN - Kadissos Bandar Lampung Aklim Sahadi. Pihaknya mengatakan tidak pernah menertibkan orang dengan gangguan jiwa atasnama pelaku.  

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - Dinas Sosial Bandar Lampung menyebut RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, kota Bandar Lampung, tidak pernah dilaporkan sebagai gangguan jiwa dan tidak pernah ditertibkan.

Kadissos Bandar Lampung Aklim Sahadi mengataka, keluarga atau warga sekitar rumah tidak pernah melaporkan anggota keluarganya mengalami gangguan kejiwaan.

"Keluarga tidak pernah melaporkan jika ada anggota keluarganya yang mengalami dugaan gangguan kejiwaan," ujarnya, Senin (24/11/2025).

Ia menyebut pihaknya tidak pernah menertibkan orang dengan gangguan jiwa dengan nama pelaku.

"Yang pernah kita tertibkan juga, tidak pernah ada data atasnama pelaku," ucapnya.

"Riwayat pernah kita rawat juga tidak ada," ujarnya.

"Permintaan dari keluarga tidak ada. Permintaan masyarakat atau RT disana terkait gangguan yang mungkin dilakukan pelaku juga tidak ada. Rekam jejaknya nggak ada," ungkapnya.

"Jadi tidak ada laporan dari masyarakat kalau misalnya minta pelaku ditangkap, atau ada gangguan dari pelaku. Tidak ada," tegasnya.

Ia juga tidak mengetahui kenapa orangtua pelaku tidak melaporkan atau tidak meminta bantuan kepada pihaknya.

"Mungkin yang mengetahui intern keluarganya. Biasanya ada juga yang misalkan keluarganya tidak mampu meminta bantuan ke kita," ujarnya.

"Ini nggak ada laporan ke kita minta bantuan untuk dirawat dan semacamnya. Tidak ada. Jati tidak terdata di file kita," sambungnya.

Pihaknya mengimbau jika ditemukan ada keluarga atau tetangga, orang terdekat yang diduga mengalami gangguan kejiwaan segera melapor ke petugas.

"Kita selalu menyosialisasi jika ditemukan ada orang dengan gangguan jiwa, orang terlantar (OT) atau gelandangan segera melaporkan ke pamong setempat, RT atau RW kelurah atau camat. Nanti mereka akan berkoordinasi dengan kita. Nanti berkorrdinasi ke Sat Pol PP atau ke Dinas Sosial," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya yang terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, kota Bandar Lampung, disebut keluarga pernah berobat di rumah sakit jiwa.

Namun, polisi masih selidiki kebenarannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved