Pembunuhan di Bandar Lampung
Dissos Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Tidak Pernah Dilaporkan Alami Gangguan Jiwa
Bandar Lampung menyebut RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya tidak pernah dilaporkan sebagai gangguan jiwa.
|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TIDAK MENERTIBKAN - Kadissos Bandar Lampung Aklim Sahadi. Pihaknya mengatakan tidak pernah menertibkan orang dengan gangguan jiwa atasnama pelaku.
Kapolsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung AKP Budi Harto menjelaskan bahwa keterangan keluarga, pelaku pernah berobat di rumah sakit jiwa.
"Kita sudah menerima surat dari keluarga pelaku. Dimana isi surat itu pelaku pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa tahun 2023. Namun atas keterangan dokter pelaku tidak dirawat inap malah dianjurkan berobat jalan," ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa terkait kebenaran informasi tersebut apakah pelaku memang pernah dirawat di sana.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait: #Pembunuhan di Bandar Lampung
| Satlantas Polres Lampung Selatan Bubarkan Aksi Balap Liar di Sabah Balau |
|
|---|
| Realisasi Investasi Lampung Lampaui Target, Serap 18 Ribu Tenaga Kerja |
|
|---|
| Polres Pringsewu Tindak 908 Pengendara Selama Sepekan Operasi Zebra Krakatau 2025 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 24 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Modus MR Curi 15 iPhone Senilai Rp300 Juta, 14 Unit Dipulangkan via Jasa Pengiriman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadissos-Bandar-Lampung-Aklim-Sahadi-soal-pembunuhan-ayah-kandung.jpg)