Pembunuhan di Bandar Lampung

Dissos Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Tidak Pernah Dilaporkan Alami Gangguan Jiwa

Bandar Lampung menyebut RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya tidak pernah dilaporkan sebagai gangguan jiwa.

|
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TIDAK MENERTIBKAN - Kadissos Bandar Lampung Aklim Sahadi. Pihaknya mengatakan tidak pernah menertibkan orang dengan gangguan jiwa atasnama pelaku.  

Kapolsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung AKP Budi Harto menjelaskan bahwa keterangan keluarga, pelaku pernah berobat di rumah sakit jiwa.

"Kita sudah menerima surat dari keluarga pelaku. Dimana isi surat itu pelaku pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa tahun 2023. Namun atas keterangan dokter pelaku tidak dirawat inap malah dianjurkan berobat jalan," ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa terkait kebenaran informasi tersebut apakah pelaku memang pernah dirawat di sana.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved