Pembunuhan di Bandar Lampung
Dissos Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Tidak Pernah Dilaporkan Alami Gangguan Jiwa
Bandar Lampung menyebut RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya tidak pernah dilaporkan sebagai gangguan jiwa.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - Dinas Sosial Bandar Lampung menyebut RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, kota Bandar Lampung, tidak pernah dilaporkan sebagai gangguan jiwa dan tidak pernah ditertibkan.
Kadissos Bandar Lampung Aklim Sahadi mengataka, keluarga atau warga sekitar rumah tidak pernah melaporkan anggota keluarganya mengalami gangguan kejiwaan.
"Keluarga tidak pernah melaporkan jika ada anggota keluarganya yang mengalami dugaan gangguan kejiwaan," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia menyebut pihaknya tidak pernah menertibkan orang dengan gangguan jiwa dengan nama pelaku.
"Yang pernah kita tertibkan juga, tidak pernah ada data atasnama pelaku," ucapnya.
"Riwayat pernah kita rawat juga tidak ada," ujarnya.
"Permintaan dari keluarga tidak ada. Permintaan masyarakat atau RT disana terkait gangguan yang mungkin dilakukan pelaku juga tidak ada. Rekam jejaknya nggak ada," ungkapnya.
"Jadi tidak ada laporan dari masyarakat kalau misalnya minta pelaku ditangkap, atau ada gangguan dari pelaku. Tidak ada," tegasnya.
Ia juga tidak mengetahui kenapa orangtua pelaku tidak melaporkan atau tidak meminta bantuan kepada pihaknya.
"Mungkin yang mengetahui intern keluarganya. Biasanya ada juga yang misalkan keluarganya tidak mampu meminta bantuan ke kita," ujarnya.
"Ini nggak ada laporan ke kita minta bantuan untuk dirawat dan semacamnya. Tidak ada. Jati tidak terdata di file kita," sambungnya.
Pihaknya mengimbau jika ditemukan ada keluarga atau tetangga, orang terdekat yang diduga mengalami gangguan kejiwaan segera melapor ke petugas.
"Kita selalu menyosialisasi jika ditemukan ada orang dengan gangguan jiwa, orang terlantar (OT) atau gelandangan segera melaporkan ke pamong setempat, RT atau RW kelurah atau camat. Nanti mereka akan berkoordinasi dengan kita. Nanti berkorrdinasi ke Sat Pol PP atau ke Dinas Sosial," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya yang terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, kota Bandar Lampung, disebut keluarga pernah berobat di rumah sakit jiwa.
Namun, polisi masih selidiki kebenarannya.
Kapolsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung AKP Budi Harto menjelaskan bahwa keterangan keluarga, pelaku pernah berobat di rumah sakit jiwa.
"Kita sudah menerima surat dari keluarga pelaku. Dimana isi surat itu pelaku pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa tahun 2023. Namun atas keterangan dokter pelaku tidak dirawat inap malah dianjurkan berobat jalan," ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa terkait kebenaran informasi tersebut apakah pelaku memang pernah dirawat di sana.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Satlantas Polres Lampung Selatan Bubarkan Aksi Balap Liar di Sabah Balau |
|
|---|
| Realisasi Investasi Lampung Lampaui Target, Serap 18 Ribu Tenaga Kerja |
|
|---|
| Polres Pringsewu Tindak 908 Pengendara Selama Sepekan Operasi Zebra Krakatau 2025 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 24 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Modus MR Curi 15 iPhone Senilai Rp300 Juta, 14 Unit Dipulangkan via Jasa Pengiriman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadissos-Bandar-Lampung-Aklim-Sahadi-soal-pembunuhan-ayah-kandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.