Berita Lampung

Penandaan Rumah Penerima PKH di Pringsewu Pernah Dilakukan pada 2019-2020

Kadissos Pringsewu Debi Herdian memastikan bahwa penandaan rumah penerima PKH pernah dilakukan  pada 2019–2020. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
PENANDAAN RUMAH PENERIMA PKH - Kadissos Pringsewu Debi Herdian. Pihaknya memastikan bahwa penandaan rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pernah dilakukan di daerah tersebut pada 2019–2020.  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepala Dinas Sosial Pringsewu Debi Herdian memastikan bahwa penandaan rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pernah dilakukan di daerah tersebut pada 2019–2020. 

Kebijakan itu merujuk pada surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang labelisasi KPM PKH.

Debi menyampaikan, hingga saat ini tidak ada rencana penandaan ulang oleh Dissos Pringsewu

Meski demikian, ia membuka kemungkinan penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan pemetaan kemiskinan, termasuk labelisasi oleh pekon atau kelurahan bila dianggap perlu. 

“Untuk hal tersebut silakan berkoordinasi dengan Dinas PMP,” ujarnya.

Terkait praktik penandaan rumah penerima bantuan yang masih dilakukan di beberapa daerah, Debi menegaskan bahwa Pringsewu menghargai setiap inisiatif, namun perlu mempertimbangkan aspek etis dan sosial.

Ia menekankan perlunya penggunaan istilah keluarga pra sejahtera dibanding keluarga miskin agar tidak menurunkan martabat penerima.

“Penandaan berpotensi menimbulkan stigma negatif kepada keluarga, termasuk anak-anak. Juga ada risiko konflik sosial atau rasa malu,” kata Debi.

Karena itu, menurutnya, penerapan penandaan perlu dikaji secara hati-hati.

Ia mengakui bahwa secara teknis penandaan memang mempermudah petugas dalam mengidentifikasi penerima bantuan. 

Namun, saat ini pengawasan PKH di Pringsewu lebih mengandalkan teknologi, verifikasi lapangan, dan koordinasi pendamping, seperti PKH, PSM, TKSK, hingga Puskesos. 

Pemutakhiran data juga dilakukan melalui sistem digital SIKS-NG.

Untuk menjaga akurasi data tanpa menimbulkan dampak sosial, Dissos Pringsewu menerapkan mekanisme berlapis mulai dari pemutakhiran data melalui musyawarah desa, verifikasi faktual oleh pendamping, integrasi data melalui SIKS-NG dan DTSEN, hingga layanan pengaduan masyarakat. 

“Semua proses ini dilakukan tanpa mengekspos identitas penerima, sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi,” tegas Debi.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian masyarakat meminta transparansi agar bantuan lebih merata, sementara pendamping PKH lebih memilih metode digital daripada penempelan stiker. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved