Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Makam Mahasiswa Unila Korban Diksar Dibongkar

Polda Lampung melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Pratama Wijaya Kusuma, Senin (30/6/2025).

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
EKSHUMASI - Polda Lampung melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Pratama Wijaya Kusuma di TPU Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, Senin (30/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Pratama Wijaya Kusuma, Senin (30/6/2025). 

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Pratama.

Pratama merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung. 

Ia meninggal dunia pasca mengikuti kegiatan pendidikan dasar sebagai calon anggota organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).

Pratama diduga mengalami kekerasan dari seniornya dalam kegiatan diksar di Gunung Betung, Pesawaran, pada 11-14 November 2024 lalu. 

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, ia mengembuskan napas terakhir pada 28 April 2025 lalu. 

Dari pantauan Tribun Lampung, ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung. Pembongkaran makam melibatkan empat orang.

Ayah Pratama, Abqori, turut hadir dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Sungkai Bunga Mayang dan Azizi Lawfirm. 

Tampak pula Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan, Kasubbid Dokpol RS Bhayangkara dr Legowo Hamijaya, dan Wadek III FEB Unila Neli Aida.

Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, proses ekshumasi makam Pratama berlangsung sekitar empat jam. 

"Proses ekshumasi dilakukan bersama dokter forensik RS Bhayangkara. Memakan waktu selama empat jam," kata Zaldy. 

Zaldy menuturkan, ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Sejauh ini, kata dia, ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan. 

Mereka terdiri dari peserta diksar, rekan korban, panitia diksar, hingga dokter yang kali pertama memeriksa korban. 

Sementara itu, Abqori meminta para pelaku dihukum setimpal. 

“Pelaku harus diadili dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai orang tua, saya minta agar kejadian seperti ini jangan ada lagi di kampus," kata Abqori. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved