Berita Lampung

Polda Segera Tetapkan Tersangka, Tunggu Hasil Ekshumasi Kasus Diksar Mahepel FEB Unia

Polda Lampung memastikan proses penanganan kasus diksar Mahepel FEB Unila masih terus berjalan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SEGERA TETAPKAN TERSANGKA - Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Irwan Hermawan saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (9/9/2025). Polda segera tetapkan tersangka, tunggu hasil ekshumasi kasus diksar Mahepel FEB Unila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polda Lampung hingga saat ini masih menunggu hasil ekshumasi dalam penyelidikan kasus kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma.

Keluarga korban masih menanti perkembangan hasil penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Irwan Hermawan mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan sudah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

“Kemarin kami telah melakukan olah TKP dan masih terus melakukan penyelidikan. Akan tetapi kami masih menunggu hasil ekshumasinya,” kata Kombes Pol Irwan Hermawan, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, sejumlah saksi juga telah diperiksa.

Polisi memastikan proses penanganan kasus diksar Mahepel FEB Unila masih berjalan.

“Kami kemarin telah melakukan olah TKP tersebut untuk memperjelas adanya fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Kepolisian berharap dalam waktu dekat sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM), Icen Amsterly, menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan bagi keluarga Pratama Wijaya Kusuma.

“Surat perlindungan oleh LPSK telah diterima pada 12 September 2025. Dengan demikian resmi ibu dari Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani, berikut korban dan keluarga lainnya mendapatkan perlindungan dari LPSK,” kata Icen.

Menurutnya, pendampingan dari LPSK sangat penting mengingat keluarga korban dan rekan-rekan Pratama sesama peserta diksar merasa terancam serta mengalami intervensi dari berbagai pihak.

“Dari hasil survei LPSK juga, para korban dinyatakan berhak untuk dilindungi,” tambah Icen.

Juni lalu Salah satu peserta pendidikan dasar (diksar) organisasi kemahasiswaan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Muhammad Arnando Al Faaris diduga mendapat intimidasi dari seniornya.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban dan peserta diksar, Yosef Friadi. Yosef menuturkan, pihaknya pun berencana akan menyurati LPSK.

"Tadi kami kedatangan orang tua klien kami, Faaris, agar korban mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Yosef dari kantor hukum Azizi Lawfirm saat ditemui di kantornya, Senin (9/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved