Berita Lampung

Ratusan Petani Demo di Mapolres Lampung Tengah, Tuntut 7 Warga Dibebaskan

Masyarakat dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua itu menuntut pembebasan 7 orang yang diamankan dalam demo.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
DEMO POLRES - Ratusan petani dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha mendatangi Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Ratusan petani dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha mendatangi Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/10/2025).

Masyarakat dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua itu menuntut pembebasan 7 orang yang diamankan dalam demo di lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Minggu (17/8/2025) lalu.

Dari pantauan Tribun Lampung di lokasi, massa ramai datang dengan menumpang delapan mobil pikap dan satu truk.

Mereka lalu berkumpul di depan gerbang Mapolres Lampung Tengah.

Nampak jajaran personel Satpol PP, Polres Lampung Tengah, dan Kodim 0411/KM berjaga di luar dan di dalam gerbang.

Miranda (38), warga Kampung Bumi Aji, mengatakan, mereka meminta Polres Lampung Tengah bertindak objektif dalam menyikapi perkara tersebut.

Dia juga meminta agar sejumlah warga yang dipanggil dan diperiksa atas dugaan sebagai provokator untuk dibebaskan.

"Kami meminta agar warga yang diperiksa segera dipulangkan dan dibebaskan atas segala tuduhan," ujarnya di sela aksi.

Bantah Kriminalisasi

Polres Lampung Tengah membantah tudingan kriminalisasi dalam kasus lahan PT BSA.

Beberapa waktu lalu beredar isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan kriminalisasi dalam aksi warga terkait pendudukan lahan milik PT BSA pada Minggu (17/8/2025) hingga hari Selasa (19/8/2025).

Isu miring tersebut berkembang dan mendiskreditkan aparat penegak hukum.

Polres Lampung Tengah dianggap melakukan kriminalisasi dan mempertanyakan terkait pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah petani atau peserta aksi yang mengaitkan Laporan Polisi No LP/B/50/VIII/2025/SPKT/ POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan bahwa seluruh proses hukum yang telah ditempuh sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi terhadap pihak mana pun.

"Proses (pemeriksaan) ini sedang berjalan telah memasuki tahap penyidikan, dan dilaksanakan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip keadilan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved