Berita Lampung

Pria di Pringsewu Gadaikan Motor Teman untuk Main Judi Slot

Setelah sempat kabur ke Pulau Jawa selama beberapa bulan, pelaku akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu saat pulang kampung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
PENGGELAPAN MOTOR - Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap polisi karena kasus penggelapan motor. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pria di Pringsewu nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. 

Pelaku menggunakan modus meminjam kendaraan dengan alasan hendak menjemput istri.

Namun motor tersebut justru digadaikan dan uang hasilnya dihabiskan untuk bermain judi slot.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes mengatakan, pelaku bernama Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu

Setelah sempat kabur ke Pulau Jawa selama beberapa bulan, pelaku akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu saat pulang kampung, Jumat (3/10/2025) siang.

“Kasus ini bermula pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB,” katanya, Senin (6/10/2025).

Saat itu korban Triyono (22) tengah bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur.

Lalu pelaku datang dan meminjam motor Honda Beat BE 2964 US dengan alasan untuk menjemput istrinya. 

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motornya.

Namun hingga malam hari, motor tidak juga dikembalikan. 

Korban berusaha menghubungi pelaku dan mendatangi rumah keluarganya, tetapi pelaku tidak ditemukan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan motor korban seharga Rp 2,5 juta.

Uang hasil gadai itu kemudian digunakan untuk bermain judi slot hingga habis.

“Pelaku meminjam motor korban dengan dalih menjemput istri, padahal tujuannya untuk menggadaikan motor tersebut. Uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi slot online,” ujarnya.

Johannes menjelaskan, Destario merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana masing-masing hingga empat tahun penjara,” kata Johannes.

Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada siapa pun tanpa alasan yang jelas.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved