Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Breaking News Polda Lampung Sebut Korban Kekerasan Diksar Unila Lebih dari 1 Orang

Indra Hermawan mengungkapkan, korban dalam perkara dugaan kekerasan Diksar Mahepel FEB Unila ini tidak hanya satu orang.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KASUS DIKSAR - Dirkrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menggelar konferensi pers kasus kematian mahasiswa Unila Pratama Wijaya Kusuma dalam Diksar Mahepel FEB Unila, Selasa (7/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap temuan baru dalam proses penyidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila) Pratama Wijaya Kusuma seusai mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel) FEB Unila.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengungkapkan, korban dalam perkara dugaan kekerasan Diksar Mahepel FEB Unila ini tidak hanya satu orang.

Menurutnya, hasil penyidikan dan keterangan saksi mengindikasikan adanya kekerasan yang dialami oleh beberapa peserta diksar.

"Korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang, tapi ada beberapa korban lain yang juga mengalami kekerasan," kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).

Indra menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan ibu almarhum Pratama, Wirnawani, yang diterima polisi pada 3 Juni 2025. 

Sejak saat itu, kata Indra, pihaknya telah melakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap 52 orang saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni mulai dari pelapor, peserta diksar, panitia, alumni, hingga tenaga medis.

Sebagai penguat bukti, Indra menuturkan pihaknya juga telah melakukan ekshumasi jenazah pada 30 Juni 2025 dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 September 2025. 

"Hasil penyidikan lapangan dan bukti yang dikantongi, termasuk bukti surat, petunjuk, serta keterangan ahli, semakin menguatkan adanya dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama selama kegiatan diksar berlangsung," beber Indra.

Saat ini, lanjutnya, Polda Lampung sedang memfokuskan proses penyidikan pada konfrontasi terhadap lima peserta diksar.

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa kekerasan tersebut. 

Setelah konfrontasi selesai, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan segera melakukan gelar perkara sebelum melakukan penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan keluarga korban, penasihat hukum, LPSK, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Segera Tetapkan Tersangka

Keluarga korban masih menanti hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved