Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Breaking News Polda Lampung Sebut Korban Kekerasan Diksar Unila Lebih dari 1 Orang

Indra Hermawan mengungkapkan, korban dalam perkara dugaan kekerasan Diksar Mahepel FEB Unila ini tidak hanya satu orang.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KASUS DIKSAR - Dirkrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menggelar konferensi pers kasus kematian mahasiswa Unila Pratama Wijaya Kusuma dalam Diksar Mahepel FEB Unila, Selasa (7/10/2025). 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Irwan Hermawan mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan sudah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

“Kemarin kami telah melakukan olah TKP dan masih terus melakukan penyelidikan. Akan tetapi kami masih menunggu hasil ekshumasinya,” kata Irwan Hermawan, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, sejumlah saksi juga telah diperiksa.

Polisi memastikan proses penanganan kasus Diksar Mahepel FEB Unila masih berjalan.

“Kami kemarin telah melakukan olah TKP tersebut untuk memperjelas adanya fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Kepolisian berharap dalam waktu dekat sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM), Icen Amsterly, menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan bagi keluarga Pratama Wijaya Kusuma.

“Surat perlindungan oleh LPSK telah diterima pada 12 September 2025. Dengan demikian resmi ibu dari Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani, berikut korban dan keluarga lainnya mendapatkan perlindungan dari LPSK,” kata Icen.

Menurutnya, pendampingan dari LPSK sangat penting mengingat keluarga korban dan rekan-rekan Pratama sesama peserta diksar merasa terancam serta mengalami intervensi dari berbagai pihak.

“Dari hasil survei LPSK juga, para korban dinyatakan berhak untuk dilindungi,” tambah Icen.

Pada Juni lalu, salah satu peserta Diksar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Muhammad Arnando Al Faaris, diduga mendapat intimidasi dari seniornya.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban dan peserta diksar, Yosef Friadi.

Yosef menuturkan, pihaknya pun berencana akan menyurati LPSK.

"Tadi kami kedatangan orang tua klien kami, Faaris, agar korban mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Yosef dari kantor hukum Azizi Lawfirm saat ditemui di kantornya, Senin (9/6/2025).

Yosef menuturkan, Faaris juga mendapat ancaman dari Dekanat FEB Unila.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved