Berita Lampung
Kabur Sejak Juli, Pelaku Penggelapan Motor di Metro Diamankan di Kontrakan
Pelaku LHG ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Tejosari.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro – Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka berinisial LHG (28) warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Pelaku LHG ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kontrakannya setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.
"Pelaku LHG kabur sejak bulan Juli setelah menggelapkan satu unit sepeda motor milik warga setempat dengan modus ambil uang," kata kapolsek, Selasa (7/10/2025).
Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh LHG terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial J (43) di kawasan Pasar Kopindo, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa ia hendak meminjam sepeda motor jenis honda vario 125 warna biru dengan modus untuk mengambil uang di rumahnya.
Setelah motor tersebut diberikan oleh J, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut, dan tidak bisa dihubungi oleh yang bersangkutan.
Bahkan, setelah hilang berbulan-bulan, korban sempat berusaha mendatangi rumah LHG untuk meminta motornya kembali, namun hasilnya nihil.
“Korban mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumah, dan keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan LHG," kata kapolsek.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Teguh mengatakan, laporan korban pun diterima dengan nomor LP/B/28/VII/2025/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, dan jajarannya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan mendapatkan pelaku.
Unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Vario turut diamankan,” tambahnya.
"Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Polsek Seputih Raman Lampung Tengah Patroli di Pasar Malam, Beri Imbauan Kamtibmas |
![]() |
---|
Gagal Beraksi, Pelaku Begal Diikat Warga dengan Tali Tambang di Jalinsum Lampung Tengah |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Job Fair Khusus Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Belum Tetapkan Tersangka Pasca Aksi Warga 3 Kampung di Lahan PT BSA |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi SPAM Rp 8 Miliar, Kejati Lampung Periksa 2 Eks Pejabat Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.