Berita Lampung
Warga Metro Lampung Gelapkan Motor Pakai Modus Ingin Mengambil Uang
Pelaku penggelapan motor ditangkap kepolisian pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro
Tribunlampung.co.id, Metro – Kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka berinisial LHG (28) warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur dibongkar Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Pusat Polres Metro.
Pelaku LHG ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto, menjelaskan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kontrakannya setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.
"Pelaku LHG kabur sejak bulan Juli setelah menggelapkan satu unit sepeda motor milik warga setempat dengan modus ambil uang," kata kapolsek, Selasa (7/10).
Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh LHG terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban berinisial J (43) di kawasan Pasar Kopindo, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa ia hendak meminjam sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna biru dengan modus untuk mengambil uang di rumahnya.
Setelah motor tersebut diberikan oleh J, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut, dan tidak bisa dihubungi oleh yang bersangkutan.
Bahkan, setelah hilang berbulan-bulan, korban sempat berusaha mendatangi rumah LHG untuk meminta motornya kembali, namun hasilnya nihil.
“Korban mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumah, dan keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan LHG," kata kapolsek.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Teguh mengatakan, laporan korban pun diterima dengan nomor LP/B/28/VII/2025/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, dan jajarannya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan mendapatkan pelaku.
Unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Vario turut diamankan,” tambahnya.
"Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.(faj)
Viral Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Kalah Duel dengan Korban |
![]() |
---|
Pencuri Motor di Lampung Tengah Kalah Duel dengan Korban, Digelandang Massa ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
DPRD Akan Undang Satgas Minta Laporan soal Tingginya Angka Keracunan MBG di Lampung |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Evakuasi Pohon Tumbang di Jalinbar Batu Kramat |
![]() |
---|
Perkara Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 11,14 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.