Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Amankan Barang Bukti dari Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan beberapa barang bukti dalam penipuan pembuatan kolam renang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan beberapa barang bukti yakni satu handphone Android Redmi Note 9 hijau.
"Satu lembar laporan hasil uji atau pemeriksaan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup UPTD Laboratorium Lingkungan Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Jumat (8/11/2024).
Ia mengatakan, Polresta Bandar Lampung juga mengamankan barang bukti beberapa lembar rekening, satu laptop, KTP milik tersangka Jeffry Stevianus Latuputty warga Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Tersangka penipuan pembuatan kolam renang, Jeffry Stevianus Latuputty, mengaku pernah membuat kolam renang tersebut di perumahan Jakarta dan Banten.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka telah melakukan penipuan di perumahan Jakarta dan Banten.
"Perusahaan itu resmi ada surat izin perdagangannya lengkap, sebelum menipu di perumahan mewah di Lampung yang bersangkutan sudah pernah di perumahan Jakarta dan Banten," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Jumat (8/11/2024).
Ia mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya di Pulau Jawa tidak masalah dan tetapi di Lampung ini yang bersangkutan tidak ada itikat baik untuk mengganti rugi ataupun renovasi kembali.
"Jadi apa yang dijanjikan di Instagram terhadap korban tidak sesuai," kata Kompol Hendrik.
Ia mengatakan, informasi dari tersangka kenapa gagal membuat kolam renang tersebut tidak sesuai karena kontur tanah dan PH air juga berbeda sehingga hasilnya berbeda
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Tersangka Akui PH Air Jakarta dan Lampung Berbeda |
![]() |
---|
Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang Pernah Dapat Proyek di Jakarta dan Banten |
![]() |
---|
Korban Penipuan Pembuatan Kolam Renang di Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan Kolam Renang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.