Peserta BPJS Melahirkan di Bidan Diminta Separuh Biaya
Apakah jika kita melahirkan di bidan yang bekerja sama dengan BPJS kelas 3 masyarakat harus bayar separuh uang tunai.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH BPJS Kesehatan. Saya mau bertanya pak, apakah jika kita melahirkan di bidan yang bekerja sama dengan BPJS kelas 3 masyarakat harus bayar separuh uang tunai. Jika iya untuk apa bayar BPJS setiap bulan. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Pernah Merasakan Pahitnya Batal Menikah, 5 Seleb Cantik Ini Sukses Move On dan Bahagia
Pengirim: +6281210500xxx
Bisa Lapor ke Kantor BPJS Kes
Baca: Inikah Foto-foto Prewedding Chelsea Islan dan Daffa Wardhana di Luar Negeri? Romantis Banget
TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Bagi peserta JKN-KIS agar biaya persalinan dapat dijamin, maka peserta wajib mengikuti prosedur. Proses melahirkan normal dapat dilakukan di bidan jejaring Puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Jika berdasarkan indikasi medis pasien memerlukan penaganan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau Rumah Sakit.
Persalinan bagi peserta JKN-KIS tidak dikenakan biaya tambahan selama mengikuti prosedur, jika ada pihak Bidan/Puskesmas/Klinik atau Rumah Sakit meminta biaya tambahan, peserta dapat melaporkannya ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui telpon ke 1500 400 atau melalui aplikasi mobile JKN.
EDMON
Pps. Kabid SDM Umum dan KP BPJS Kesehatan Cab. Bandar Lampung