Peserta BPJS Melahirkan di Bidan Diminta Separuh Biaya

Apakah jika kita melahirkan di bidan yang bekerja sama dengan BPJS kelas 3 masyarakat harus bayar separuh uang tunai.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock / Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH BPJS Kesehatan. Saya mau bertanya pak, apakah jika kita melahirkan di bidan yang bekerja sama dengan BPJS kelas 3 masyarakat harus bayar separuh uang tunai. Jika iya untuk apa bayar BPJS setiap bulan. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: Pernah Merasakan Pahitnya Batal Menikah, 5 Seleb Cantik Ini Sukses Move On dan Bahagia

Pengirim: +6281210500xxx

Bisa Lapor ke Kantor BPJS Kes

Baca: Inikah Foto-foto Prewedding Chelsea Islan dan Daffa Wardhana di Luar Negeri? Romantis Banget

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Bagi peserta JKN-KIS agar biaya persalinan dapat dijamin, maka peserta wajib mengikuti prosedur. Proses melahirkan normal dapat dilakukan di bidan jejaring Puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jika berdasarkan indikasi medis pasien memerlukan penaganan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau Rumah Sakit.

Persalinan bagi peserta JKN-KIS tidak dikenakan biaya tambahan selama mengikuti prosedur, jika ada pihak Bidan/Puskesmas/Klinik atau Rumah Sakit meminta biaya tambahan, peserta dapat melaporkannya ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui telpon ke 1500 400 atau melalui aplikasi mobile JKN.‬

EDMON
Pps. Kabid SDM Umum dan KP BPJS Kesehatan Cab. Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved