Bukan Orang Sembarangan, 'Cawabup' yang Meringkuk di Penjara Bisa Tipu Banyak Pengusaha
Cawabup ini diantaranya menelepon pengusaha minta dibelikan 200 sak semen dan uang tunai jutaan rupiah.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
KOTA AGUNG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim khusus Black Dolphin dan Unit Tipiter Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan mengatasnamakan salah satu calon wakil bupati Tanggamus.
Pelaku penipuan adalah dua tahanan di Rutan Kota Agung.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, dua tahanan yang diamankan petugas yakni Reza Falepi (26), warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau.
Juga Muslimin aliass Liming (34), warga Jalan Harapan Lantai Laut, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Reza adalah tahanan kasus penipuan, sedangkan Liming tersangkut kasus narkoba.
Ia menambahkan, kasus terkuat berkat laporan para korban tertipu oleh orang yang mengaku cawabup Tanggamus.
Para korbannya yakni VS (46), warga Pekon Gisting Permai; AM (45), dan BH (37), warga Pekon Gisting Atas; serta MD (60), warga Pekon Kotaraja, Kecematan Talang Padang.
Baca: Heboh, Pria Ini Kaget Lihat Kaki Menyembul dari Kuburan
Baca: Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan, Bukan Hanya 3 Kali Gaji Bertambah
Kedua pelaku memerdayai para korban hingga percaya dan akhirnya bersedia mentransfer sejumlah uang.
"Mengatasnamakan salah seorang cawabup untuk modus penipuannya, sehingga korban percaya dan mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku," ujar Devi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis, (17/5).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku teridentifikasi.
Pelaku telah mempersiapkan semuanya demi menjalankan modus penipuan.

Mulai dari nomor rekening hingga ponsel berikut nomornya yang didapat tanpa seizin pihak Rutan Kota Agung atau diselundupkan.
Polisi mengamankan barang bukti buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama Lina Mailia, ponsel Samsung, dan kartu Telkomsel 081277215459 milik pelaku Reza Falepi.
Barang bukti lainnya ponsel Samsung warna hitam milik Liming.
"Saat ini pelaku masih berada di Rutan Kota Agung. Namun, barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut," jelas Devi. (tri)