Diskominfo Siapkan Operator 112, Ini Fungsinya
Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara sedang menyiapkan layanan Operator 112 untuk masyarakat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ANUNG BAYUARDI
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara sedang menyiapkan Operator 112.
Ini nomor layanan untuk membantu masyarakat saat dalam keadaan darurat.
Kepala Diskominfo Lampura Sany Lumi menjelaskan, melalui Operator 112, warga nantinya bisa melapor jika membutuhkan ambulans atau pemadam kebakaran.
Layanan ambulans itu akan tersedia secara gratis.
Selain itu, warga juga bisa mengadu apabila terjadi kelangkaan bahan pangan dan lainnya.
"Nomor tunggal 112 ini adalah nomor publik untuk pelayanan kepada masyarakat. Nanti kami juga akan coba hubungkan nomor 112 ini untuk berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian," ujar Sany, pekan lalu.
Pemilihan nomor 112, menurut Sany, untuk mempermudah warga mengingatnya saat dalam keadaan darurat.
Diskominfo pun berharap rencana program Operator 112 ini masuk dalam agenda pembahasan bersama DPRD Lampura.
"Kami masih sebatas rencana. Kami berharap ketika Call Center 112 sudah berjalan, masyarakat benar-benar bisa merasakan," kata Sany.
Ia mencontohkan, dalam penggunaan Operator 112, akan keluar pilih bahasa ketika sudah masuk ke nomor layanan.
Jika ingin menggunakan bahasa Indonesia, maka penelepon bisa menekan nomor 1 atau bahasa Inggris dengan menekan nomor 2. Sementara apabila ingin berbicara dengan customer service, bisa menekan nomor 3.
"Sama seperti Call Center 112, nanti kami siapkan operatornya, lengkap dengan infrastrukturnya," ujar Sany.
"Mengingat, program ini merupakan program nasional dengan harapan seluruh daerah bisa membangunnya," tandas Sany.
Bayu, warga Kecamatan Kotabumi, mendukung rencana Operator 112 tersebut.