Indekos di Bandar Lampung Bakal Ditarik Pajak, Begini Penjelasannya

DPRD Kota Bandar Lampung berjanji segera merampungkan raperda ini menjadi perda pada pekan depan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Tribun Lampung / Perdi
Petugas Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung kembali gencar melakukan razia. Hasilnya, petugas berhasil menjaring dua pasangan mesum di indekos, Selasa (4/8). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rumah Kos bakal segera terwujud.

DPRD Kota Bandar Lampung berjanji segera merampungkan raperda ini menjadi perda pada pekan depan.

Beberapa pasal yang krusial di raperda ini yakni akan diberlakukannya pajak bagi rumah indekos sebesar 10 persen.

Baca: Jalan di Lokasi Underpass Makin Sempit, Pengendara Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Baca: Surat BKN Sebut Pengangkatan 25 Plt Kadis Salahi Aturan, Yusuf Kohar Tanggapi Santai

Baca: Kemenkumham Ganti Kalapas Kalianda, Status Muchlis Adjie Ditentukan Besok Pagi

Ketua Pansus Penataan Rumah Kos DPRD Kota Bandar Lampung Wahyu Lesmono mengatakan, raperda ini sebagai komitmen DPRD meminialisasi penyalahgunaan indekos untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu sebagai cara meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.

"Raperda ini bentuk komitmen meminimalisasi potensi penyalahgunaan indekos, seperti seks bebas, narkoba, sampai mencegah terorisme, dan juga untuk peningkatan PAD," jelas Wahyu, Minggu (20/5/2018).

Wahyu menjelaskan, pajak rumah indekos ditetapkan sebesar 10 persen dan itu berlaku bagi pemilik yang memiliki minimal 10 pintu kamar.

"Kalau lebih dari 10 pintu nanti akan dikenakan pajak 10 persen. Kemungkinan pajaknya bisa setara pajak hotel," jelas politisi PAN ini.

Dia menambahkan, dalam penerapan pajak indkos ini nantinya akan dilihat kamar yang terisi.

Jika kamar yang terisi di bawah 10 pintu maka tidak dikenakan pajak.

Baca: Pria Ini Temukan Ibu Kandungnya Setelah Terpisah 48 Tahun

"Ini contoh kalau di rumah kos ada 20 kamar dan terisi 10 kamar, yang dikenakan maka 10 kamar itu saja. Nilainya 10 persen dari tarif sewa per kamar," jelasnya.

Selain itu, kata dia, dalam perda juga akan mengatur bahwa setiap tamu indekos diwajibkan melapor 1x24 jam kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) sebagai untuk pendataan.

Laporan itu sebagai monitoring dan pendataan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Baca: Mantan Teroris Ungkap Pesan Terselubung Dari Rentetan Aksi Bom Bunuh Diri di Jawa Timur

Saat ditanya apakah nantinya diberlakukan perda ini akan menjadi pro kontra, Wahyu mengatakan, hal itu tidak akan menjadi gejolak sepanjang dilakukan sosialisasi dengan santun dan jelas disertai pemahaman yang tepat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved